Hari masih gelap
Ketika melangkah ke masjid
Sambil berdzikir tanpa lelah
Sebentar lagi adzan Subuh
Usai sholat, kembali ke rumah
Semangat memakai jaket
Memanaskan motor sejenak
Bismillah, siap meraih rejeki
Berdzikir; astagfirullahal azhim
Hidup dijalani apa adanya
Sesederhana itukah…?
Ya, ikhlas karena Allah SWT
Angin pagi berdesir lembut
Mendengar bunyi di HP
Ada order segera dijemput
Sumringah di wajahnya
Alhamdulillah, Allahu Akbar..!
Ini rejeki dari Allah SWT
Kecil, besar, sudah ditentukan
Kadang di bawah atau di atas
Itulah kehidupan yang hakiki
Realita yang harus dilakoni
Ridha Allah SWT lebih utama
Karena pertolongan Allah SWT sangat dekat
Berjuang di atas aspal
Wujud tanggung jawabnya
Di dunia maupun di akhirat
Karena yakin mendung tak selamanya turunkan hujan…
Buat para driver ojol, semangat terus !
Kalian adalah pahlawan keluarga dan negara. Karena Berkontribusi positif di tengah kehidupan sulit yang menghimpit rakyat.
Kalian mampu menjadi bumper dan meredam masalah sosial, karena menampung dampak PHK saat ini.
Bukan seperti oknum pejabat publik yang rakus, serakah, tamak, loba, dan kemaruk yang korupsi; menggarong duit rakyat. Sangat memalukan dan menambah beban negara..!
UMKM
Pemerintah secara resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro (UMKM) berdasarkan Perpres No. 27/2026. Jadi, bukan lagi sebatas pekerja atau mitra lepas.
Sejak 1 Juli 2026, potongan komisi aplikator telah dibatasi maksimal menjadi 8% dari sebelumnya yang mencapai sekitar 20%.
Kebijakan komisi aplikasi (8%)
berlaku mulai 1 Juli 2026. Perusahaan aplikator (seperti Gojek) wajib menerapkan potongan komisi maksimal 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua.
Aturan ini bertujuan agar porsi pendapatan yang diterima oleh mitra pengemudi jauh lebih besar.
Selain itu, pengemudi berhak mendapatkan insentif, fasilitas, dan kemudahan akses permodalan.
Dengan diakui sebagai pengusaha mikro di sektor transportasi daring, status kemitraan antara pengemudi dan aplikator menjadi lebih setara dan saling menguntungkan.
Beberapa manfaat dari kebijakan ini antara lain; mengenai fasilitas pajak. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pengemudi ojol berpeluang bebas pajak omzet, karena rata-rata pendapatan per tahun masih di bawah Rp 500 juta.
Kemudian, pengemudi dapat mengakses bantuan permodalan dan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) yang disediakan pemerintah.
Selain itu, hak dan kewajiban kemitraan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR), pemerintah dan pakar hukum menegaskan bahwa hubungan antara pengemudi dan aplikator adalah kemitraan pelaku usaha.
Karena itu, ketentuan wajib seperti bonus THR tidak berlaku secara hukum seperti halnya karyawan formal. Namun, pemerintah terus mengawal sistem kemitraan ini agar berjalan adil.
Sementara itu, jumlah mitra pengemudi (driver) Gojek di seluruh Indonesia tercatat mencapai lebih dari 3,1 juta orang.
Dari angka total tersebut, sekitar 700 ribu hingga 800 ribu orang merupakan mitra aktif yang menyelesaikan setidaknya satu pesanan dalam setiap bulannya.
Namun, jumlah pengemudi ojek online (driver ojol) di Indonesia memang sering menjadi pertanyaan di masyarakat.
Sejumlah lembaga menyatakan jumlah driver ojol yang berbeda-beda.
Data terbaru datang dari Government Relations Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf.
Namun, dia tidak merinci apakah jumlah ini mencerminkan driver ojol saja atau mencakup kurir online dan taksi online.
“Yang kita bisa tahu lebih dari 7 juta mitra yang memang menaruh harapan hidupnya sehari-hari di industri ini,” kata Rafi.
_Guys,_ kita “angkat topi”, salut, kagum kepada para driver ojol, melihat perjuangan mereka menjemput rejeki.
Kebersamaan mereka kuat, persaudaraan terjalin, empati tinggi, saling _support_ dan menyadari pekerjaannya adalah ibadah.
Kekompakan mereka teruji. Jika ada driver ojol mendapat masalah, dengan cepat informasi tersampaikan melalui _networking_, baik melalui WhatsApp maupun aplikasi mereka lainnya di medsos. Bravo..! (bang iz)












