Raja Juli: Kami Bantu KPK!

oleh
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Pengakuan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait penyerahan amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam dugaan korupsi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing, terus menuai sorotan banyak pihak .

banner 336x280

Raja Juli sendiri mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membersihkan tata kelola kehutanan dan menyatakan keterbukaannya untuk membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. “Sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresiasi,” kata Menhut dilansir dari VOI, Senin (6/7/2026).

Ia memastikan Kemenhut siap membantu KPK terkait dokumen maupun keterangan yang dibutuhkan, yang merupakan bagian penting dari pembenahan tata kelola di sektor kehutanan.

“Kami bantu KPK, karena ini bagian dari proses berbenah di Kemenhut, kalau benar ada masalah tersebut. Apabila ada dokumen yang dibutuhkanatau kami perlu dipanggil,Insyaallahkami akan penuhi, karena sekali lagi, ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita,” tutur Raja Juli.

Menhut menegaskan perbaikan tata kelola kehutanan menjadi tanggung jawabnya yang mendapatkan amanah serta tanggung jawab dari masyarakat. Hal itu sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto, untuk menciptakan tata kelola hutan yang transparan dan anti-suap.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Menhut Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7/2026) atau setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan yang membuat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menyerahkan diri.

“Pada Jumat pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dia menjelaskanDirektorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan memverifikasi dan menganalisis laporan Menhut tersebut serta berkoordinasi di internal KPK.

Menurut dia, proses dan mekanismenya akan merujuk Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Diketahui, KPK akan mendalami pengakuan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait penyerahan  amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.

“Ya, itu nanti jadi bagian yang akan didalami oleh penyidik. Sementara kan keterangan dari bupati kan baru satu pihak,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari.

Taufik menyebut keterangan Raja Juli juga dimungkinkan untuk dibutuhkan dalam proses penyidikan. Sehingga, penjadwalan pemanggilan bisa saja akan dilakukan oleh tim yang bekerja.

Sementara soal bantahan yang disampaikan Raja Juli terkait penerimaan amplop tersebut, Taufik tak mau bicara banyak. Menurutnya, setiap orang punya hak untuk melakukan penjelasan bahkan melalui konferensi pers.
Tapi, KPK dipastikan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Jadi fakta-fakta (yang muncul, red) bukan hanya bukan karena komentar-komentar tapi karena murni kebutuhan penyidikan baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan, hasil penyitaan,” tegasnya.

“Itu nanti jadi bagian yang akan didalami oleh penyidik,” sambung Taufik.

Adapun dalam pernyataannya, Raja Juli mengakui ada amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman usai pertemuan antara Kementerian Kehutanan dengan Pemkab Kuansing pada 2 Juni atau beberapa minggu sebelum OTT dilaksanakan. Tapi, pengembalian sudah dilakukan 29 Juni lalu.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.

Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik disebut bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian hingga pihak yang diduga melakukan penerimaan. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *