Pemerintah Harus Lebih Tegas Berantas Judol

oleh
Meity Rahmatia
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Anggota Komisi Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia mendesak Pemerintah untuk mengambil langkah lebih tegas dalam memberantas sindikat transnasional yang berkeliaran di Indonesia.

banner 336x280

Pernyataan menyikapi terbongkarnya markas judi online di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Kamis (7/5/2026) lalu.

“Kehadiran para sindikat judi, penipuan online, ditambah narkoba, secara pelan-pelan akan menjadikan Indonesia sebagai sarang kejahatan internasional, yang tidak hanya mencari keuntungan ekonomi, tapi juga merusak generasi bangsa,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (17/5/2026).

Dilihat dari kewarganegaraannya, Politisi Fraksi PKS ini  menduga mereka adalah sindikat yang sebelumnya beroperasi di perbatasan negara-negara Indochina seperti Kamboja, Vietnam, Laos, Thailand, dan Myanmar.

Mereka menyebar karena wilayah itu tidak lagi aman akibat perburuan sindikat online yang dilakukan China, serta adanya konflik yang melibatkan negara-negara bertetangga di kawasan tersebut.

Menurut Meity, sindikat transnasional yang terbongkar di Jakarta oleh polisi, dan juga di Batam oleh Direktorat Jenderal Imigrasi baru-baru ini, merupakan alarm atau tanda bahaya bagi keamanan negara. Karena itu, hal tersebut harus dicegah melalui operasi terkoordinasi oleh institusi dan lembaga-lembaga berwenang, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga secara sistematis hingga ke daerah-daerah.

“Aktivitas mereka sangat mengancam stabilitas negara. Kok bisa ada orang asing beraktivitas dan berkumpul untuk melakukan kejahatan di negara kita secara rutin, dalam jumlah besar pula. Dalam konteks keamanan negara, realitas ini sangat mengancam. Dan artinya pula, aktivitas ini melibatkan dukungan oknum yang memiliki akses dari dalam. Pemerintah harus serius,” jelasnya.

Paling buruk, lanjut Meity, kehadiran para sindikat tersebut berpotensi menciptakan stigma dari pihak luar bagi Indonesia sebagai negara rapuh, yaitu sebuah negara dengan pemerintahan, otoritas keamanan, dan pertahanan negara yang dianggap tidak bekerja, serta sulit mengendalikan sistem yang ada untuk mencegah ancaman dari luar.

“Sebagai negara yang diperhitungkan di Asia, apalagi Asia Tenggara, Indonesia tak boleh mendapat stigma tersebut. Mereka harus diperangi, termasuk membongkar dalang-dalang dari dalam,” pungkas politisi dari Sulawesi Selatan tersebut

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan meningkatnya paparan judi online pada anak merupakan alarm serius bahwa ruang digital masih menyimpan berbagai ancaman terhadap tumbuh kembang dan keselamatan anak.

zBerdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, tercatat sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Hal ini merupakan ancaman serius terhadap hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi.

Menurut dia, penguatan perlindungan anak di ranah daring harus menjadi prioritas bersama. “Keterlibatan anak dalam praktik judi online tidak dapat dipandang sebagai persoalan perilaku semata, melainkan bentuk kerentanan anak terhadap eksploitasi dan risiko digital yang memerlukan penanganan menyeluruh, sistematis, serta kolaboratif,” kata Arifah Fauzi.

Ia mengatakan anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai modus eksploitasi digital. Karakteristik dunia digital yang cepat, terbuka, dan masif membuat anak mudah terpapar konten perjudian melalui iklan terselubung, permainan digital bermuatan judi, promosiinfluencer, hingga transaksi digital yang tidak dipahami risikonya oleh anak.

“Dalam banyak kasus, anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, maupun psikologis dari aktivitas perjudian daring,” kata Arifatul Choiri Fauzi.

Oleh karena itu, menurut dia, pendekatan perlindungan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi harus diperkuat melalui upaya pencegahan, edukasi, pengawasan, serta pendampingan berkelanjutan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi daring atau judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.

“Judi online adalahscamyang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya. (zie/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *