Ibukota Negara, Jakarta Atau IKN?

oleh
Romy Soekarno
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara, terus menuai sorotan.

banner 336x280

Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menilai putusan MK yang menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara, bukan berarti proyek pembangunan IKN, Kalimantan Timur dihentikan.

Romy mengatakan pembangunan IKN bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional. Putusan itu, kata dia, berlaku sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi pemerintahan ke IKN. 

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” kata Romy dalam keterangannya dikutip Minggu (17/5/2026).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun menilai putusan tersebut justru memberikan ruang yang lebih sehat dan realistis bagi pemerintah dalam mempersiapkan proses transisi nasional, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal maupun kesiapan sosial-ekonomi nasional.

Menurut dia, konsep pembangunan IKN ke depan bisa diarahkan lebih fokus sebagai pusat pemerintahan strategis nasional, sekaligus green capital Indonesia yang menjadi simbol transformasi pembangunan berkelanjutan Indonesia di masa depan.

Pasalnya, dia menilai IKN memiliki potensi besar untuk menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, pusat penguatan ketahanan pangan hingga pusat pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang berkelanjutan.

Untuk saat ini, dia pun menilai bahwa IKN bisa difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis, sebelum menjadi pusat pemerintahan nasional secara penuh. “Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” kata dia.

Untuk itu, dia pun mengajak seluruh elemen bangsa agar melihat pembangunan lKN sebagai investasi jangka panjang bangsa, bukan sekadar proyek jangka pendek. “Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,” katanya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menyebut Jakarta masih ibu kota sah Republik Indonesia sampai Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ke IKN diterbitkan.

Sebab, kata dia, keppres merupakan alat dan syarat finalisasi serta kunci konstitutif peralihan status ibu kota secara yuridis. “Keppres pemindahan ibu kota merupakan instrumen hukum yang krusial, artinya tindakan hukumbeschikkingyang membuat perpindahan status dari Jakarta ke IKN sah secara mutlak dan berlaku sekali selesai (einmalig),” ujar Fahri dalam keterangannya yang diterima redaksi.

Selama keppres belum ditetapkan dan diberlakukan, sambung dia, Jakarta secara konstitusional tetap menjadi Ibu Kota Negara RI, meskipun Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah disahkan.

Dijelaskan bahwa pelembagaan mekanisme keppres dirancang untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum, di mana status Jakarta sebagai ibu kota dicabut secara bersamaan dengan IKN yang telah dinormakan menjadi ibu kota.

Fahri mengatakan tindakan penerbitan keppres merupakan wewenang penuh presiden guna menjalankan tugas pemerintahan yang akan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan strategis, administratif, dan kesiapan infrastruktur di IKN.

Terpisah, pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai penetapan Ibu Kota Nusantara sebagai ibukota baru harus dikaji ulang, usai MK menyatakan bahwa Jakarta masih ibu kota negara.

Menurutnya, keputusan MK tersebut layak disambut gembira karena penetapan IKN di Kalimantan Timur sejak awal memang sudah bermasalah. Ia menyebut, penetapan lokasi IKN di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara lebih didasarkan selera Joko Widodo (Jokowi), yang saat itu masih Presiden.

“Jokowi tanpa bertanya ke rakyat memutuskan sendiri lokasi IKN. Ibarat raja, Jokowi entah dapat wangsit dari mana, tiba-tiba menyebut lokasi IKN,” ujar Jamiluddin kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 16 Mei.

Jamiluddin menerangkan, kalau itu Jokowi setelah menyebut lokasi IKN, lalu meminta justifikasi ke DPR. Tujuannya agar lokasi IKN disetujui. Padahal, menurutnya, tidak ada kewenangan presiden untuk menetapkan lokasi IKN. “Setidaknya hal itu tidak diatur dalam konstitusi,” terangnya.

Hal yang sama juga terhadap DPR RI. Jamiluddin menilai, tidak ada mandat dari rakyat untuk menyetujui lokasi IKN. “Jadi, penetapan lokasi IKN sama sekali tidak melibatkan rakyat secara langsung. Padahal persoalan IKN berkaitan langsung dengan hajat hidup setiap warga negara,” katanya.

Sebagai negara demokrasi, Jamiluddin menilai, seharusnya penetapan IKN melibatkan langsung rakyatnya. “Rakyat seharusnya ditanyakan apalah ingin IKN dipindahkan ? Kalau ingin, di mana lokasi IKN yang dikehendaki ?,” ucapnya.

Untuk mendapat jawaban itu, kata Jamiluddin, seharusnya dilakukan referendum. “Dengan begitu, pindah tidaknya IKN semata kehendak rakyat, bukan maunya presiden melalui justifikasi DPR,” sebutnya.

Karena itu, Jamiluddin menilai, Presiden Prabowo Subianto sebaiknya menunda mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpindahan IKN, termasuk menunda pembangunan IKN.

“Prabowo perlu mengetahui dahulu suara rakyat apakah memang ingin IKN pindah ? Kalau ya, apakah memang ingin IKN pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara?,” katanya.

“Kalau jawaban ya, barulah Presiden mengeluarkan Keppres perpindahan IKN. Namun bila rakyat tidak menginginkan, Presiden seyogyanya mengikuti kehendak rakyat. Dengan begitu, IKN harus tetap di Jakarta. Itu harus dilakukan kalau memang perpindahan IKN dilakukan secara demokratis, sebagaimana amanah konstitusi,” tandas Jamiluddin.

Sebelumnya, MK menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir yang disimak dari video pengucapan putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Rabu (13/5) bahwa dalil pemohon yang menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai sebagaimana rumusan petitum pemohon, yaitu:

“Selama belum ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara RI demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan”. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *