Bogor, pelitabaru.com – Perbankan membayar bunga deposito lumayan besar ke nasabah “kakap” itu, sehingga cost of fund (biaya dana) bank jadi tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sementara itu mengatakan, penurunan suku bunga merupakan proses transmisi kebijakan moneter yang berlangsung secara bertahap.
Ini tergantung pada strategi dan struktur biaya masing-masing bank, terutama terkait dengan biaya dana.
Saat ini, kata Dian, terjadi perebutan dana nasabah “kakap”, sehingga bank berlomba menawarkan bunga deposito lebih besar untuk menjaga likuiditas tidak kering. Alhasil, bank harus berhadapan dengan biaya dana yang tinggi.
“Transmisi suku bunga kebijakan kepada cost of fund dapat tertahan utamanya karena kompetisi dana simpanan yang masih cukup kompetitif, mengingat nasabah dengan simpanan besar umumnya memiliki daya tawar lebih tinggi terhadap bank,” ungkapnya.
Rerata tertimbang suku bunga Kredit Rupiah pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,76 persen, menurun dibandingkan Februari 2026 sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 sebesar 9,20 persen.
Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi, sejalan dengan penurunan biaya dana dan kebijakan penurunan BI Rate dalam setahun terakhir.
Penurunan BI Rate dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026 turut mendorong penurunan rerata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) Rupiah menjadi 2,66 persen.
Secara umum, transmisi penurunan BI Rate terhadap suku bunga kredit memerlukan jeda waktu tertentu. Oleh karena itu, suku bunga kredit diperkirakan masih berada dalam tren menurun.
Semoga dengan program kredit rakyat yang akan diluncurkan pemerintah, seperti diperintahkan oleh Presiden, dapat menjadi trigger dan mampu menggerakkan penurunan suku bunga kredit secara cepat. (*)












