Meliput Kirab Mahkota Binokasih, Wartawan Alami Perlakuan Kurang Menyenangkan dari Sarpol PP Kota Bogor

oleh
banner 468x60

Bogor, pelitabaru.com – Seorang wartawan dari media timetoday.id, Bambang, mengaku mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan sekaligus hambatan saat bertugas meliput kegiatan Kirab Mahkota Binokasih yang digelar di Jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat malam, 8 Mei 2026. Insiden ini diduga melibatkan sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

Kejadian bermula saat Bambang sedang berada di sekitar panggung utama untuk mengabadikan momen kehadiran para pejabat, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Sebelumnya, tim protokol memang telah menghimbau seluruh awak media untuk berada di titik peliputan yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi acara.

banner 336x280

Namun, karena keterbatasan peralatan kamera yang dibawanya, Bambang terpaksa bergeser sedikit lebih dekat agar bisa mendapatkan hasil foto yang layak dan jelas.

Baru saja ia sempat memotret sebanyak tiga kali, seorang petugas Satpol PP langsung mendekat dan memintanya segera berpindah tempat dengan nada bicara yang dianggap kurang pantas.

“Dari media mana? Jangan di sini, pindah ke belakang,” begitu ucapan petugas tersebut menurut keterangan Bambang.

Bambang pun menuruti arahan itu dan bergerak ke lokasi yang ditunjuk. Namun, di tempat baru itu pun kesulitan masih berlanjut. Ia kembali dihadang oleh petugas lain yang diketahui bernama Maman. Meski sudah memperlihatkan kartu identitas pers yang tergantung jelas di lehernya, Bambang tetap dipaksa mundur lebih jauh lagi dari panggung utama.

Situasi berulang tak lama kemudian. Saat ia mencoba mengambil satu kali foto lagi dari posisi yang sudah menjauh, ia kembali dibentak oleh petugas yang bertugas di sana.

Menurut Bambang, tindakan para petugas tersebut sangat berlebihan dan tidak sejalan dengan fungsi jurnalistik. Ia menegaskan, sebagai wartawan ia memiliki hak dan kewajiban untuk meliput kegiatan publik tersebut, yang mana hak itu dilindungi secara hukum.

“Saya rasa tindakan mereka sudah melampaui batas kewenangan. Sebagai wartawan, hak saya untuk meliput acara terbuka seperti ini dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan itu jelas menghalangi pekerjaan kami,” tegas Bambang.

Hingga berita ini disiarkan, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak Satpol PP Kota Bogor terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami wartawan tersebut. (Zie)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *