THR Lebaran Diduga Syarat Akan Suap, MKKS SMA Kabupaten Pandeglang Disorot

oleh
banner 468x60

Pandeglang, pelitabaru.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat dan mengguncang dunia pendidikan menengah atas di Provinsi Banten.

Kali ini, sorotan mengarah kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Pandeglang yang diduga mengoordinasikan pengumpulan dana dari para kepala sekolah SMA negeri di wilayah tersebut.

banner 336x280

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut diduga berkedok “Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran” yang diarahkan kepada pihak-pihak tertentu.

Nilai uang yang disetorkan disebut bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per sekolah, tergantung jumlah siswa yang dimiliki masing-masing SMA di Kabupaten Pandeglang.

Besaran nominal itu disebut telah diklasifikasikan berdasarkan jumlah peserta didik di tiap sekolah, sehingga sekolah dengan jumlah siswa lebih banyak diduga diminta menyetor lebih besar.

Praktik ini menimbulkan keresahan di kalangan kepala sekolah. Sejumlah pihak mengaku berada dalam posisi sulit, antara mengikuti arahan demi menjaga kenyamanan birokrasi atau menolak dengan risiko tekanan administratif dan hubungan struktural.

Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik ini tidak hanya masuk kategori pungli, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap terselubung.

Potensi Pelanggaran Hukum

Dugaan pungutan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan, Pasal 5 dan 13 tentang pemberian suap kepada pegawai negeri/penyelenggara negara. Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah.

Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Dan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila terdapat unsur tekanan atau paksaan.

Serta, Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, yang menindak segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum sah.

Desakan Transparansi dan Investigasi

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai integritas justru tercoreng oleh dugaan praktik transaksional.

Aparat penegak hukum, Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak turun tangan melakukan investigasi secara terbuka dan menyeluruh.

“Pendidikan tidak boleh dikotori oleh praktik pungutan berkedok tradisi tahunan. Jika dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya sistem birokrasi, tetapi masa depan generasi bangsa.”

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak MKKS SMA Kabupaten Pandeglang, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, dan instansi terkait masih terus dilakukan. (fan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *