Irawansyah Akan Gugat PN Cibinong, Yang Dinilai Cacat Hukum Dalam Menseleksi Mediator Non Hakim

oleh
banner 468x60

Cibinong, pelitabaru.com – Polemik Seleksi Calon Mediator Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong, menyisakan tandatanya besar, Para Mediator Non Hakim periode tahun 2025 merasa di Dzolimin oleh Pihak Pengadian Negeri Cibinong.

“Jujur kita kaget Ketika ada Pengumuman di Instagram dengan nama Akun “pncibinong” dalam Pengumuman tersebut menyebutkan “Penerimaan Calon Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Cibinong” dengan Pendafataran dimulai tanggal 1 April 2026 sampai 8 April 2026, Pengumuman tersebut sempat membuat Polemik di antara kami para MNH Pengadilan Negeri Cibinong, Terang Irawansyah yang juga Ketua LBH Bogor ini.

banner 336x280

Irawan Menjelaskan dalam Pengumunan Tersebut dicantumkan Persyaratan-persyaratan yang tidak ada dalam PERMA NOMOR.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Para Mediator harus dihadapkan dengan Persyaratan yang sama sekali tidak mendasar, termasuk harus Ngurus SKCK di Kepolisian, Keterangan Tidak Pernah di Penjara yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

Tidak sampai disitu Panitia juga melakukan Ujian Kompetensi terhadap para Mediator yang sudah Lulus Administrasi, Ujian tersebut diselenggarakan pada hari Senin tanggal 20 April 2026, padahal para Mediator yang ikut Seleksi sudah dinyatakan Kompeten oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dan yang terpenting tidak ada dasar Hukum atas Penyelenggaraan Seleksi dan Ujian Konpetensi oleh Pengadilan Negeri.

Dalam Ujian Kompetensi tersebut menurut Irawan sangat jauh berebeda dari Ujian Kompetensi pada Umumnya, Peserta hanya diberikan Soal pilihan ganda sebanyak 50 Soal, yang tidak tau asal soal, bagaimana penilaian dan siapa Pengawasnya, jadi sangat tidak Transfaran, dan sangat rawan diduga hanya digunakan alat untuk menjegal Mediator Mediator yang Vokal yang tidak sesuai dengan Keingin Oknum Pengadilan Negeri Cibinong.

Menurut Irawan dari Seleksi, Persyaratan dan Sampai Ujian Kompetensi melanggar Aturan Hukum karna tidak ada payung Hukumnya, karna itu Kami menilai Seleksi, Persyaratan sampai pada Ujian Kompetensi Cacat Hukum, Belum ada satupun Pengadilan Negeri yang melakukan apa yang dilakukan Pengadilan Negeri Cibinong, Pihaknya berpikir akan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Kami menilai Sekelas Pengadilan Negeri saja bisa melanggar Aturan, Cobalah kita lawan, kita uji dalam Persidangan.

Ketika ditanya kira-kira siapa saja pihak yang dijadikan Pihak dalam Gugatan Nanti, Irawan Menjelaskan, yang Jelas pihak yang akan kami gugatan Adalah Panitia Seleksi, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kepala Badan Pengawas ( BAWAS) Mahkamah Agung Republik Indonesia Tutup Irawan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *