Jakarta, Pelitabaru.com
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi terpapar Covid-19. Hal itu dikatakan sang suami, Ferdy Sambo saat diberi kesempatan memberikan tanggapan saksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
“Keluarga saya mematuhi standar prosedur penanganan Covid-19. Istri saya tidak mematuhi di Rutan Kejaksaan makanya positif sekarang, selama ini belum pernah positif,” kata Sambo.
Hal tersebut dibenarkan pengacara Sambo, Arman Hanis saat ditemui awak media setelah persidangan. Menurut Arman, Putri Candrawathi positif Covid-19 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Meski terpapar Covid-19, Putri tetap menghadiri persidangan melalui video konferensi. Putri Candrawathi pun menyatakan bahwa dia siap menjalani persidangan meskipun tengah terpapar virus corona.
Dalam kasus ini, Putri bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Mereka disangkakan terlibat dalam tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Sedangkan Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (adi/fuz/gin/*)