Waduh, Gawat Nih,, Oknum ASN Dan Pejabat Sudah Main Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi, Geram Ada ASN Main Judi Online. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Pelitabaru.com

Gawat, oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) dan pejabat di Pemerintahan Daerah (Pemda) keranjingan main judi slot. Kabar ini diungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online, di kantor Kominfo, Jakarta, pekan lalu.

Dijabarkan Budi, wabah judi online di masyarakat memang semakin meluas, bahkan dirinya mengaku sering mendapat laporan berupa foto yang menunjukkan pegawai negeri sipil (PNS) sedang bermain judi online.

Hal tersebut, kata Budi, umum ditemui di daerah-daerah.

“Pas awal-awal saya masuk, saya difotoin oleh teman-temen saya tuh, pegawai kita pada main judi tuh, ada yang ngasih ke saya,” ucap Budi.

Tak hanya di jajaran Kominfo, para pegawai negeri sipil di jajaran pemda hingga pejabat pemda juga telah menjadi korban judi online. Untuk itu, Budi mengingatkan kepada masyarakat jangan bermain judi. Karena korban yang terjerat sudah signifikan.

“Kalau soal penindakan hukum itu urusannya aparat penegakan hukum bukan urusannya Kominfo. Kominfo kan urusannya soal platform, soal teknologi, soal sarana dan prasarana telekomunikasi” terangnya.

Dituturkan Budi, pemberantasan judi online juga melibatkan kerja sama dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait. Seperti dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk menelusuri aliran dana judi online.

Budi mengaku telah meminta OJK melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening terkait judi online. Hal tersebut dilakukan antara 17 Juli hingga 16 Oktober 2023. BI juga diminta untuk memblokir terkait e-wallet. Budi tak menyebut pasti jumlah akun e-wallet yang diblokir, namun hanya mengatakan jumlahnya sekitar puluhan.

“Sudah lebih sedikit, ibaratnya sudah enggak terlalu signifikan. Enggak lah enggak nyampe (ratusan) paling puluhan,” pungkasnya.

Pernyataan yang disebut Budi Arie nampaknya memang bukan isapan jempol belaka. Sebulan lalu, dikutip dari detikcom, ada oknum guru PNS di Pangandaran yang sampai menjual aset sekolah karena Keranjingan judi online. Kerugian yang terjadi mencapai Rp 300 juta dari ulah oknum tersebut.

Dilansir dari detikJabar, pertengahan September yang lalu, seorang guru PNS di SMP Negeri 2 Parigi Pangandaran ditangkap karena menjual aset sekolah digunakan untuk berjudi.

Kasus itu bermula saat oknum guru berinisial AR mengambil laptop yang merupakan aset sekolah. Kemudian laptop tersebut dijual kepada orang bernama GS. GS ditangkap karena sebagai penadah.

Baca Juga :  Operator Selular Diminta Awasi Transfer Pulsa Cegah Judol

“Modus mereka para tersangka lakukan adalah menjual dan membeli, dimana tersangka AR menjual barang-arang komputer milik SMPN 2 Parigi kepada tersangka GS dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti dengan spek yang lebih bagus,” kata Kepala Kejari Ciamis Soimah, Selasa (12/9/2023).

Mendengar keterangan AR, GS percaya dan membeli barang dari AR karena harganya lebih murah. Kemudian, uang hasil penjualan laptop tersebut dipakai AR untuk modal main judi online.

“Uangnya digunakan untuk judiĀ online. Nanti untuk selebihnya dilanjut di persidangan,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, kerugian negara akibat perbuatan AR mencapai Rp 300 juta.

“Tindak pidana korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan GS pihak swasta terkena pasal 2 ayat 1 Juncto 55 ancaman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” kata Soimah.

Sementara itu, Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat banyak warga Indonesia berpenghasilan di bawah Rp100 ribu per hari bermain judi online.

“Kita deteksi penghasilan orang yang main judi ini juga kebanyakan masyarakat dengan penghasilan di bawah rata-rata, misalnya Rp100 ribu per hari,” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah pada Sabtu (26/8/2023).

Menurut data terkini Dirjen Aptika Kominfo pada Jumat (20/10/2023), Kominfo telah menangani 427.980 konten lintas platform, dengan rincian 239.551 situs dan IP, 17.102 konten dari file sharing, dan 171.327 konten media sosial.

Dalam data ini juga disebutkan bahwa Kominfo telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk menutup 2.760 rekening dan 540 e-wallet karena terkait dengan judi online.

Sebelumnya diketahui, pada pekan lalu, Budi memberi teguran keras kepada Meta karena masih ditemukan banyak konten judi online di platformnya. Meta disebut merespons baik teguran tersebut dengan menghapus jutaan konten dan ratusan ribu iklan di platformnya.

“Berdasarkan laporan yang saya terima, hingga 11 oktober 2023, Meta telah menindaklanjuti teguran tersebut, dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di indonesia serta melanggar kebijakan Meta,” kata Budi. (fuz/*)

Tags: , , ,