Wabup Blitar Tersangkut Kasus Pencucian Uang Rp48 M

Ilustrasi Pencucian Uang. (Foto: Andrey_Popov /Shutterstock)

Blitar, Pelitabaru.com

Usai masa libur lebaran, Wakil Bupati (wabup) Blitar Rahmat Santoso justru tampak ketar-ketir. Itu setelah Rahmat disebut terlibat dalam sebuah kasus penipuan dan pencucian uang senilai Rp 48 miliar di Surabaya. Tudingan tersebut keluar langsung dari pengakuan tersangka Lili Yunita saat diperiksa Ditreskrimum Polda Jatim, belum lama ini.

Informasi yang didapat redaksi Pelita Baru, Lili menyebut Rahmat Santoso terlibat dalam kasus yang membelitnya. Sebab sang wabup ikut menikmati hasil uang dari aksi penipuannya. Pengakuan ini lantas direspon penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dengan memeriksa Rahmat sebagai saksi. Bahkan penyidik mengundangnya hadir dalam rilis kasus ini di Polda Jatim pada Kamis (6/5/2021) lalu.

Ditanya terkait hal ini, Kasubdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Rofikoh Yunianto tak bisa membantah. Ia mengatakan Rahmat diperiksa sekitar Maret. Saat itu Rahmat diperiksa sebagai saksi.

“Sudah. Kalau seingat saya awal Maret. Kami periksa sebagai saksi. Dan memenuhi panggilan,” tutur Rofikoh, Senin (17/5/2021).

Menurut Rafikoh, pemeriksaan Rahmat karena diketahui tersangka pernah mentransfer sebagian uang ke orang-orang Rahmat. Rafikoh menyebut uang tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi Rahmat.

“Nah uang sebagian itu memang masuk ke orang-orangnya Rahmat. Dan digunakan untuk keperluannya sendiri. Sebagian digunakan untuk pembelian aset-aset yang lain,” kata Rafikoh.

Rafikoh menjelaskan pihaknya tidak mempermasalahkan tersangka menyebut-nyebut Rahmat turut terlibat dalam kasusnya. Namun hal itu harus juga dibuktikan karena penyidikan polisi hanya pada bulan Juni hingga Agustus saja.

Itu karena transfer uang Rp 48 miliar dari korban ke tersangka dimulai sejak bulan Juni hingga Agustus. Uang itu merupakan dana yang diminta untuk pembebasan lahan yang dijanjikan tersangka.

Baca Juga :  Raja Belanda Kembalikan Keris Pangeran Diponegoro

Ya tadi saya bilang gak tahu hubungannya (Rahmat) seperti apa di awal dengan tersangka. Karena kami hanya menyidiknya di akhir Bulan Juni sampai Agustus.

“Kayaknya Rahmat termasuk juga orang yang membantu membebaskan tanah tersebut. Karena modus penipuannya pembebasan lahan. Makanya Lili gak mau sendirian. Dia nyebut (Rahmat) juga menikmati,” kata Rofikoh.

“Nah menikmatinya yang mana. Nah itu harus dibuktikan. Jangan sampai Lili nyebutinnya di bulan 2 atau sebelum aliran dana Rp 48 miliar dari korban. Kan kami tidak menyidik sampai bulan itu,” tandas Rofikoh.

Sebelumnya, Lili Yunita (48), warga Indrakila, Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya, ditangkap setelah berhasil menipu korbannya hingga Rp 48 miliar. Tersangka yang notabene seorang residivis penipuan dan pencucian uang itu juga dikenal sebagai pengusaha roti. (ega/de)

Tags: , ,