Usai Dicekoki Miras, Siswi SMK Diperkosa Pacar dan 5 Temannya

Nganjuk, Pelitabaru.com

Seorang siswi SMK di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur diduga diperkosa bergliran oleh pacar dan lima teman pelaku.

Mulanya, korban diminta orangtuanya untuk mengembalikan rapor di sekolah pada Jumat (22/1/2021). Akan tetapi, hingga sore hari gadis berusia 15 itu tak kunjung pulang ke rumah.

“Lantas orangtuanya mencarinya dan mendapat kabar dari teman korban, kalau korban tidur di rumah pacarnya, ada banyak pria mabuk,” kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas, Selasa (26/1/2021).

Alangkah terkejutnya begitu melihat anak gadisnya dalam kondisi tak sadarkan diri tanpa mengenakan pakaian. Di dalam kamar tersebut juga terdapat enam remaja dalam keadaan mabuk.

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Petugas yang menadapat laporan dari warga, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku pemerkosaan.

“Pelakunya ada enam orang termasuk pacarnya. Cuma yang baru kita tangkap lima orang, satu lainnya bernama Covid masih buron,” terangnya.

Lima pelaku itu berinisial AS (20), IR (20) dan ES (25), FB dan RD warga Kecamatan Jatilalen. Dari lima pelaku dua di antaranya masih di bawah umur yakni FB dan RD.

Saat itu korban dipaksa melayani nafsu bejat usai dicekoki minuman keras. Setelah pacarnya selesai memperkosa korban, lima orang lainnya secara bergiliran ikut menyetubuhi korban.

“Jadi semua pelaku pemerkosaan di bawah pengaruh miras dan korban juga sempat ikut minum,” ujar Bagas.

Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Mantan Pasien RSJ Sayat Leher Perawat di Bandara Soeta

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Harviadhi. (acs)

Tags: , , ,