Bogor, pelitabaru.com
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melaksanakan operasi razia malam pemberantasan minuman keras (miras) pada malam hari ini pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Razia ini dipimpin oleh Kasat Narkoba, Kompol Eka Candra Mulyana, S.H., S.I.K., M.H., dan dilakukan di beberapa lokasi yang telah teridentifikasi sebagai tempat penjualan miras ilegal di wilayah Kota Bogor.
Kegiatan razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran miras yang meresahkan. Dalam pelaksanaan operasi ini, tim berhasil menemukan dan menyita sejumlah minuman keras dari dua lokasi yang berbeda.
Lokasi razia pertama berada di Jl. Pahlawan, Kec. Bogor Selatan, di mana petugas menyita 15 botol minuman keras jenis Ciu ukuran 1,5 liter dan 15 botol minuman keras jenis Ciu ukuran 600 ml. Pemilik warung, Diana Imelda, berdomisili di Villa Ciomas Rt 01/Rw 06, Kel. Padasuka, Pagelaran, Kab. Bogor.
Selanjutnya, di Jl. Dewi Sartika, Kec. Bogor Tengah, petugas melakukan razia di warung kelontong yang dikelola oleh Sari. Petugas menyita 10 botol minuman keras jenis Intisari ukuran 600 ml, 7 botol jenis Anggur Merah ukuran 600 ml, 3 botol jenis Anggur Putih ukuran 600 ml, serta 5 botol jenis Arak Putih ukuran 600 ml. Sari sebagai pemilik warung tinggal di Jl. Kreteg, Pagelaran, Kec. Ciomas, Kab. Bogor.
Dengan dilakukannya razia ini, kepolisian berharap dapat mengurangi peredaran miras yang dapat menimbulkan masalah kesehatan dan sosial di masyarakat. Pihak kepolisian sangat mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal di wilayah Kota Bogor.
Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan peredaran miras. Tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang melanggar, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Zie)