Terbitkan SKDU Cluster “Bodong” Lurah Nanggewer Mekar Diduga Terima Gratifikasi

Bogor, Pelitabaru.com

Meski tahu bahwa perumahan cluster belum dapat diberikan izin oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, namun Lurah Nanggewer Mekar Hanny Septianie nekat menerbitkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk perumahan cluster.

Hanny beralasan, perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bukan merupakan kewenangan nya, untuk itu ia nekat meneken SKDU karena dianggap persyaratannya telah lengkap. “Ketika yang mengurus perizinan mengajukan SKDU, saya cek berkasnya memang lengkap, ada izin warga juga, nah makanya saya proses, kalau untuk perizinan lainnya kan bukan di level kelurahan,” kata Hanny, Jum’at (15/3/2024).

Selain itu, Hanny juga secara gamblang mengakui jika dirinya menerima uang dari pengurusan SKDU tersebut. Ia pun sempat “ngambek” kepada utusan pengembang yang mengurus SKDU itu, lantaran Hanny menganggap jatahnya dipotong.

Hanny menuturkan, dirinya mengetahui bahwa jatahnya dipotong saat salah seorang mandor proyek perumahan cluster itu datang ke kantor kelurahan minta surat keterangan riwayat tanah. Disaat itulah, Lurah Hanny mempertanyakan perihal uang pengurusan SKDU yang diurus oleh salah seorang warga sekitar proyek cluster yang belakangan diketahui berinisial SJ.

“Sebetulnya dari pengembang ngasih ke saya  berapa si, soalnya saya dikasih Rp 4 juta, cuma saya curiga kok amplop nya kaya bukan dari perkantoran gitu, lecek, udah gitu uang nya ditekuk,” tutur Hanny mengulang pertanyaan kepada mandor tersebut.

Sang mandor itu pun, kata Hanny, langsung menghubungi bos nya dan menyampaikan memang pengembang menyediakan uang Rp 10 juta, Rp 2 juta untuk yang ngurus, sementara Rp 8 juta nya untuk lurah. “Itu saya lihat sendiri WA (WhatsApp) nya, tapi kenapa bagian saya dipotong,” kata Hanny.

Baca Juga :  Komjen Fadil Imran: Polisi Tak Netral di Pemilu 2024 Bisa Dipindana

Selepas itu, Hanny pun sempat kembali mempertanyakan isi amplop itu kepada SJ dan memintanya untuk dikembalikan, karena menurutnya itu haknya yang dititipkan.

Dia pun mengelak ketika disebut menerima gratifikasi atau pungutan liar (pungli), karena ia merasa dikasih bukan meminta. “Kalau pungli mah meminta dan mematok atuh, da ini mah dikasih,” elaknya.

Selain itu Hanny juga mengaku, jika dirinya selalu berkoordinasi baik soal SKDU maupun soal menerima uang dengan Camat Cibinong sebagai laporan kepada atasannya. “Uang nya saya belikan kulkas, karena kantor nya kan baru dan belum ada kulkas. Saya selalu koordinasi kok sama pak camat, saya terima uang Rp 4 juta itu juga saya ngomong dan saya fotoin juga itu uang nya,” ungkapnya.

Diketahui, sejumlah rumah cluster diduga belum berizin sedang gencar dibangun di kampung Tarikolot, Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dari pantauan di lokasi setidaknya ada empat lokasi perumahan cluster yang sedang di bangun.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bogor Yudi Iskandar mengaku bahwa pihaknya akan segera mengecek ke lokasi. “Tentunya akan kami cek dulu, sejauh mana perizinan nya apakah sesuai atau tidak. Nanti PPNS lah yang menentukan langkah selanjutnya setelah kita cek,” kata Yudi. (adi)

 

Tags: ,