Jakarta, Pelitabaru.com
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/9/2024). Pertemuan ini, membahas terkait persiapan pelantikan serta fenomena kotak kosong di Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan Presiden Jokowi secara khusus menyampaikan dukungan sepenuhnya konsistensi komisi dalam melaksanakan tahapan pilkada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“KPU Republik Indonesia hari ini menyampaikan perkembangan Pemilu 2024, sekaligus perkembangan persiapan pilkada serentak 2024,” kata Afif.
Ia menjelaskan tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki fase akhir yaitu pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih, serta pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Sesuai rencana, pelantikan anggota DPR dan DPD periode 2024-2029 akan berlangsung pada 1 Oktober mendatang. Selanjutnya pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 dijadwalkan pada 20 Oktober mendatang. Presiden dan wakil presiden terpilih adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gibran adalah putra sulung Presiden Jokowi.
Menurut Afifuddin, sebelum pelantikan, anggota DPR terpilih akan diberikan pembekalan. Pembekalan ini melibatkan KPU dan Lembaga Ketahanan Nasional.
Adapun pilkada serentak sudah memasuki tahap pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon kepala daerah. KPU akan menetapkan pasangan calon peserta pilkada pada akhir bulan ini.
“Nanti akan kita siapkan semua persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2024,” katanya.
Selain itu, KPU kata Afif juga mengusulkan digelar pilkada ulang pada 2025 apabila pada pemilihan tahun ini terdapat daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang dalam waktu dekat ini.
“Kami sudah bersurat, mungkin konsultasi kepada pembuat undang-undang ke DPR Insya Allah minggu depan, 9 atau 10 (September),” kata Afif.
Afif mengatakan pemilihan dilakukan ulang ketika kotak kosong menang sudah sesuai aturan. Regulasi ini tertuang dalam Pasal 54 D ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, apabila pemilihan ulang itu dilakukan mengikuti siklus pemilu serentak lima tahunan akan terlalu lama.
Sebab, menurut dia, esensi pelaksanaan Pilkada ialah mencari dan memilih kepala daerah. Sementara, kata Afif, siklus pemilihan lima tahunan justru membuat daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh penjabat (Pj) dalam waktu lama.
“Kalau diisi Pj (kepala daerah) selama lima tahun berganti-ganti terus,” ujarnya.
Karena itu, Afifuddin mengungkapkan akan membawa usulan ini untuk dikonsultasikan bersama DPR dan pemerintah segera. Adapun KPU telah memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon.
Perpanjangan masa pendaftaran pemilihan kepala daerah ini dilakukan sejak 2 hingga 4 September 2024. Dalam penjelasan sebelumnya, KPU memaparkan ada 43 daerah yang terdiri atas satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten yang memiliki calon tunggal. (hrs/*)
Tags: KPU, Mochammad Afifuddin, Pemilu 2024, Presiden Jokowi
-
Sukses Lepas Rindu Sheilagank di Medan, bank bjb Luncurkan Kartu ATM Edisi Sheila on 7 ‘Tunggu Aku Di’
-
Gelar BJB EXPORTPRENEUR, bank bjb Siap Lahirkan Eksportir Baru
-
bank bjb Beri Fasilitas Kredit Modal Kerja Sindikasi Rp500 Miliar kepada RCTI
-
Cisarua Green Adventure, Destinasi Wisata Alam dengan Konsep Alami di Bogor