Temuan KPK di Papua, Dari Perizinan Kelapa Sawit hingga Praktik Deforestasi

Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Pelitabaru.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah masalah terkait perizinan kelapa sawit di Papua Barat. Lembaga antirasuah itu telah melakukan evaluasi terhadap 10 perusahaan yang ada di daerah tersebut.

“Delapan diantaranya sudah dilakukan pengecekan lapangan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan, Senin (22/2/2021).

Dia menambahkan, data dan informasi masing-masing perusahaan telah 100 persen terkumpul dan sedang disusun berkas final oleh tim evaluasi perizinan.

Dia mengungkapkan, hasil temuan tim evaluasi adalah terjadi pelanggaran berbagai perizinan, praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, pembukaan lahan dengan cara bakar, tidak tersalurkannya pemerataan ekonomi kepada masyarakat sekitar areal konsesi, konflik tenurial serta persoalan yang muncul terkait dengan kewajiban pembangunan kebun plasma.

“Tim evaluasi KPK menemukan bahwa ekspansi industri kelapa sawit membawa persoalan tersendiri ke Tanah Papua. Persoalan ini perlu untuk diselesaikan secara cepat dan strategis terutama mengingat hutan di tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia,” terangnya.

Papua Barat memiliki wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 576.090,84 hektare yang terdiri dari 24 perusahaan. Dari jumlah tersebut, hanya 11 perusahaan yang telah memiliki HGU dan atau melakukan penanaman. Dari total luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat tersebut sebesar 383.431,05 hektar di antaranya masih berupa hutan.

Ipi mengatakan, tim evaluasi tengah menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur, Bupati dan Pemerintah Pusat. Rekomendasi tersebut diharapkan tak berhenti di pemerintah provinsi saja tapi juga ditindaklanjuti sampai ke perbaikan pengelolaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi masyarakat lokal.

KPK berharap, adanya perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit dengan pelaksanaan rekomendasi ini. Ipi mengatakan, dengan begitu mampu menutup peluang terjadinya korupsi, bisa mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan menjaga kelestarian hutan.

Baca Juga :  KPK Periksa Pengacara dalam TPK Penghalangan Penyidikan Perkara LE dan SRR

Evaluasi perizinan kelapa sawit ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Alam di Tanah Papua tanggal 20 September 2018. Hal ini sejalan dengan amanat Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

“Tujuan dari evaluasi perizinan kelapa sawit ini adalah untuk perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit sebagai satu upaya pencegahan korupsi, mendorong penerimaan negara dari sektor kelapa sawit serta menyelamatkan hutan yang tersisa di tanah Papua,” katanya.

Adapun lembaga yang melakukan evaluasi bersama KPK adalah Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, Kementan, KLHK; Kantor Wilayah Pajak. Juga beberapa dinas terkait di Papua Barat. (acs/Rep)

Tags: , , , ,