Jakarta, pelitabaru.com
Pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten menuai banyak sorotan. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto pun langsung turun tangan dengan memintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan penyegelan.
Adanya perintah dari Presiden itu dibenarkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho yang menyebut, penyegelan pagar ini merupakan respons atas instruksi dari Presiden Prabowo, agar bertindak cepat dan tegas untuk menjaga wibawa pemerintah.
“Instruksinya pimpinan ke pimpinan. Pak Menteri memberikan arahan (dari Presiden) ke saya, agar KKP segera hadir di lokasi, melakukan penyegelan, tindakan tegas dan terukur harus dilaksanakan, karena ini menjadi wibawa pemerintah. Kalau ini didiamkan tidak ada wibawa pemerintah,” ungkap dia kepada wartawan di atas Kapal Pengawas Orca, Kamis (9/1/2025).
Lebih lanjut, Pun juga mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya memastikan pagar tersebut dibangun tanpa izin.
“Pagar ini tidak memiliki izin PKK-PRL dari KKP. Sesuai instruksi Menteri, kami harus bertindak tegas dan terukur. Negara tidak boleh kalah,” kata Pung lagi.
Dia juga menjelaskan, pagar bambu setinggi enam meter ini tidak hanya ilegal, tetapi juga mengganggu aktivitas nelayan kecil. Beberapa nelayan mengaku kesulitan melaut karena aksesnya terhalang oleh pagar, terutama saat malam hari.
“Kami hadir di sini karena keluhan masyarakat. Pagar ini mengganggu lalu lintas nelayan, nelayan-nelayan kecil yang menggunakan kapal hanya 2-3 GT. Mereka bilang ‘Pak kalau malam ini kami suka nabrak keluar-masuknya’, kan kasian nelayan kecil,” ujarnya.
KKP memberikan waktu paling lambat 20 hari kepada pihak terkait untuk membongkar pagar tersebut secara sukarela. Jika tidak, pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk meratakannya.
“Kami ingin memberikan kesempatan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar sendiri. Namun, jika tidak, kami akan ratakan pagar ini,” tegas Pung
Kendati demikian, KKP hingga kini masih menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar misterius ini. Berdasarkan laporan, pagar tersebut mulai dibangun pada Agustus 2024 dan awalnya hanya sepanjang 7 kilometer. Namun, menjelang akhir tahun 2024 kemarin, panjangnya meningkat drastis hingga 30 kilometer.
“Kami masih mendalami siapa pemiliknya dan apa tujuannya. Belum ada pengajuan izin reklamasi atau aktivitas lain di lokasi ini. Apa pun alasannya, kegiatan tanpa izin seperti ini tidak dibenarkan,” tegas Pung.
KKP juga memperingatkan agar tidak ada lagi upaya pemagaran di wilayah tersebut.
“Sebelumnya, kami sudah melakukan pemeriksaan saat pagar masih 7 kilometer. Namun, tiba-tiba menjelang akhir tahun, panjangnya sudah mencapai 30 kilometer. Ini harus dihentikan. Kalau dibiarkan, bisa terus bertambah,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati, serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.
Ia yang terjun langsung dalam aksi penghentian hari ini, Kamis (9/1/2024), menyatakan langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ucap Ipung.
Diketahui, KKP mengambil langkah serius untuk menangani isu pagar misterius yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Dengan menggunakan kapal Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru, tim KKP turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi sekaligus menghentikan sementara aktivitas pemagaran laut yang menjadi perbincangan hangat belakangan ini, lantaran dinilai menghambat akses nelayan ke wilayah perairan pesisir, yang merupakan sumber penghidupan mereka.
Aksi penghentian ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKPÂ Pung Nugroho. Dari atas kapal URC Hiu Biru, Pung meninjau langsung proses pemasangan spanduk ‘penghentian sementara kegiatan pemagaran laut tanpa izin.
Diketahui pagar terbuat dari bambu setinggi enam meter, lengkap dengan anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung pasir. Selain itu, di beberapa area di dalam pagar laut telah dibuat kotak-kotak kecil yang diduga memiliki fungsi tertentu.
Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir. (fuz/*)
Tags: KKP, Pagar Misterius, Perairan Tangerang, Presiden Prabowo Subianto
-
Audiensi dengan KONI, ESI Kabupaten Bogor Maksimalkan Bibit Potensi Lokal
-
Megawati : AKBP Rossa Purbo Bekti, Sini Datang ke Saya Jangan Pengecut!
-
PT KAI Tambah Frekuensi KA Lokal Pangrango Bogor – Sukabumi 8 Perjalanan Sehari
-
Fetty Anggraenidini Sosper Optimalisasi Tenaga Kerja di Bogor, Warga: Kami Senang Bisa Ketemu Dewan