Jakarta, Pelitabaru.com
Peringatan keras dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jajarannya untuk tidak bermain main dalam menjalankan tugas. Ia juga dengan tegas akan menggunakan tangan besi untuk menindak jaksa nakal.
Hal itu disampaikan oleh Burhanuddin melalui akun media sosial twitter @ST_Burhanuddin, Selasa (2/8/2022). Dia akan menindak tegas bagi siapa pun jaksa yang terlibat.
“Saya akan menggunakan tangan besi untuk bertindak tegas, jika ada jaksa yang main-main dalam penegakan hukum dan penanganan perkara,” tweetnya.
Dia juga menegaskan, siapa pun yang tak menghentikan aksi penyelewengan kekuasaan sebagai jaksa dia yang akan menghentikan sebagai jaksa.
“Tolong dihentikan atau saya yang memberhentikan saudara!” tegasnya.
Sebelumnya, Burhanuddin mencatat 209 pegawai Kejaksaan diberikan sanksi disiplin sepanjang 2021. Adapun 68 pegawai di antaranya disanksi disiplin hukum berat.
“Penjatuhan hukuman disiplin terhadap 209 pegawai, yang terdiri dari hukuman ringan sebanyak 44 pegawai, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai,” kata Burhanuddin, Sabtu (1/1/2022).
‘Ancaman’ Burhanuddin kepada jajarannya ini bukan yang pertama dilayanangkan. Pada Januari 2022 lalu, ia juga secara khusus dia meminta pengawasan ketat pada pekerja honorer agar tidak melakukan hal buruk sebagai pencegahan pada perilaku indisipliner dan meningkatkan kepercayaan publik.
“Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan, penguatan pengawasan dalam mengakselerasi perubahan dan perbaikan turut menumbuhkan kepercayaan publik (public trust),” kata Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulis, Minggu (9/1/2022).
Burhanuddin meminta, dilakukan peningkatan pengawasan pada jajaran untuk melakukan pencegahan terhadap pegawai yang melakukan perbuatan indisipliner. Dia bahkan memerintahkan untuk tidak segan menghukum yang tidak dibina.
“Jangan segan untuk menghukum mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera,” tegasnya.
Kejagung juga minta untuk turut melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga honorer yang ada di lingkungan satuan kerja. Hal itu untuk memastikan para pekerja honorer tidak merugikan instansi.
“Agar tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan institusi,” jelasnya Dia juga menyoroti kecepatan penanganan laporan pengaduan masyarakat yang masuk agar tak berlarut hingga menjadi tunggakan. (fuz/*)
Tags: Jaksa Agung, ST Burhanuddin