Sopir Truk Kecelakaan Maut di Tol Ciawi Terancam 12 Tahun Penjara

Bogor, pelitabaru.com 

Sopir truk bermuatan galon, BW (30), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2 KM 41 Tol Jagorawi pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa BW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. BW dikenakan pasal yang mengatur mengenai pengemudi yang dengan sengaja membahayakan nyawa orang lain, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka berat, serta kerusakan barang.

“BW terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp24 juta,” ungkap Kombes Eko saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota Sabtu (15/2).

Berdasarkan hasil penyelidikan, truk tronton yang dikemudikan BW melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta. Saat berada di KM 41 Tol Jagorawi, kendaraan mengalami kendala teknis dan tidak dapat dikendalikan. Menjelang tabrakan di Gerbang Tol Ciawi 2, BW diduga melompat dari kendaraannya, meninggalkan truk dalam keadaan melaju tanpa kendali, yang menyebabkan tabrakan beruntun dengan beberapa kendaraan lain.

Akibat insiden tersebut, 19 orang menjadi korban, dengan rincian 8 orang meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka-luka.

Kombes Eko menambahkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa 13 saksi dalam kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, BW resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bogor Kota.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait faktor penyebab kecelakaan, termasuk kondisi kendaraan dan aspek kelalaian yang dilakukan tersangka. (Zie)

Baca Juga :  BPJamsostek Grogol Kunjungi Pasien yang Alami Kecelakaan Saat Berangkat Bekerja

Tags: , ,