Jakarta, Pelitabaru.com
Wacana pembatalan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang sebelumnya sudah dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), direspon Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Politisi NasDem ini mengungkapkan Komisi III DPR RI yang bakal menjadi penyeleksi tahap akhir terhadap Capim dan Dewas KPK itu hanya mengikuti proses yang dijalankan pemerintah.
Adapun tahapan seleksi Capim dan Dewas KPK sudah dimulai sebelum Presiden Prabowo Subianto dilantik, tetapi belum tuntas.
“Lihat nanti pemerintah bagaimana. Kami kan di Komisi III mengikuti proses dari pemerintah, masalah dia lanjut [capim KPK] atau tidak itu nanti pemerintah. Kami kan tinggal sifatnya menunggu,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Rabu (6/11/2024).
Karena itu, kata Sahroni, keputusan akhir daftar Capim dan calon dewan pengawas (Cadewas) KPK pilihan Presiden ke-7 Joko Widodo ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Tapi kalau namanya presiden baru, pemerintah baru, ya tinggal tergantung pemerintahan baru saja,” kata Sahroni.
Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto untuk mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Hal ini karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto bisa saja menganulir daftar Capim KPK yang sudah diserahkan kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Pak Prabowo, saat ini, sebagai Presiden, juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru,” ucap Ghufron kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Selasa (5/11/2024)
Ghufron juga mengatakan bahwa untuk menjaga independensi lembaga antirasuah tersebut, pergantian pimpinan KPK seharusnya ditunjuk oleh Presiden yang berbeda daripada pimpinan KPK terdahulu.
“Tetapi, kalau anda juga mengkontekskan kepada JR [Judicial Review] saya, saya men-JR itu dengan salah satu alasan, bahwa, untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda,” ujar dia.
Penunjukan pimpinan KPK secara periodik harus dipilih oleh Presiden yang berbeda agar meminimalisir relasi antara pimpinan KPK dengan mantan Presiden tidak berlanjut.
“Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,” ujar dia.
Ghufron sendiri sebenarnya adalah salah satu peserta capim KPK. Akan tetapi dia hanya lolos hingga tahap 20 besar. Pansel kemudian mencoret namanya usai mendapat putusan etik dari Dewan Pengawas KPK. (hrs/*)
Tags: Ahmad Sahroni, Capim KPK, DPR, KPK