Sidang Kasus Dewas PPJ, Transparansi Pemkot Bogor Dipertanyakan

Bandung, pelitabaru.com 

Persidangan perkara nomor 13/G/2025/PTUN.BDG. di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengungkap fakta baru mengenai proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor yang diduga tidak transparan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Kurniawan, dengan anggota M Ferry Irawan dan Baharudin, menghadirkan pihak tergugat, yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM. Penjabat (PJ) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, dan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dewas, Hanafi, turut hadir sebagai tergugat satu dan dua.

Penggugat, Rd Ian Mulyana J Sumpena, mengungkapkan keberatan terkait kurangnya transparansi dalam proses seleksi. Menurutnya, hasil akhir seleksi tidak disampaikan secara jelas kepada peserta, yang menciptakan ketidakpastian.

“Ada fakta baru terungkap. Selain Surat Nomor 900.1.13.2/5568.Bag.Ekon tanggal 29 Oktober 2024, terdapat juga Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor 900.1.13.2 Kep.359-Bag.Ekon/2024 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.” ungkap Ian dalam keterangan tertulisnya Sabtu (15/2).

Ian menambahkan, surat Keputusan tersebut baru diketahui penggugat setelah majelis hakim meminta tim hukum Pemkot Bogor menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pengangkatan anggota Dewan Pengawas Perumda PPJ.

“Keputusan tersebut bersifat final dan individual, namun tidak pernah diberitahukan kepada penggugat maupun peserta lainnya. Informasi mengenai hasil seleksi dan nilai kumulatif peserta juga tidak diungkapkan secara terbuka, sehingga menimbulkan dugaan penutupan informasi,” pungkasnya.

Ian menekankan bahwa ketidakterbukaan ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses seleksi tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ian juga menyebutkan sejumlah indikasi ketidakberesan, termasuk pengumuman hasil seleksi yang tidak berdasarkan peringkat nilai peserta, serta kurangnya penjelasan mengenai verifikasi ijazah dan proses seleksi lainnya.

Baca Juga :  Kemenhub Kaji Pembatasan Usia Kendaraan Umum, Ini Alasannya

“Pemkot Bogor harus memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan tidak diumumkannya Surat Keputusan Walikota Bogor. Majelis Hakim PTUN Bandung diminta mempertimbangkan fakta bahwa proses seleksi ini diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan profesionalisme,” jelasnya.

Ian berharap kasus ini menjadi preseden penting bagi proses seleksi Dewan Pengawas BUMD di Kota Bogor dan daerah lainnya.

“Keputusan PTUN Bandung diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong peningkatan transparansi dalam seleksi pejabat publik,” tutupnya. (Zie)

Tags: , ,