Seru, KPK VS Ade Yasin

Bogor, Pelitabaru.com

Bak alur dalam film laga, kasus yang membelit Ade Yasin sebagai Bupati Bogor terkait dugaan suap Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) mulai mengerucut meski mungkin masih jauh dari kata klimaks.

Namun tentunya, sebelum akhir cerita, dua aktor utama yang sama-sama menjadi protagonis, akan terlebih dahulu unjuk gigi untuk meyakinkan khalayak, siapa benar, siapa yang salah.

Episode inilah yang saat ini tengah terjadi. Ya, KPK Vs Ade Yasin. Dua belah pihak saat ini sama-sama memiliki argumentasi yang kuat dalam kasus ini. Ade Yasin bersikukuh dengan pendiriannya membantah tudingan telah meminta dan menerima sejumlah uang dari kontraktor untuk kemudian diberikan pada tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Begitu juga dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tetap pada pendirianya usai menyematkan status tersangka kepada politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Bahkan, melalui Plt Juru Bicara Bidang Penindakannya, Ali Fikri, Lembaga anti rasuah itu mempersilahkan Ade untuk membantahnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Yang pasti, KPK kata Ali, telah memiliki bukti dugaan Ade Yasin meminta sejumlah uang kepada sejumlah kontraktor.

“Alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik hingga saat ini, kami yakini dapat memperkuat dugaan perbuatan tersangka AY (Ade Yasin) dan kawan-kawan,” kata Ali Fikri, Kamis (2/6/2022).

Tak hanya itu, Ali juga memastikan bukti yang dimiliki KPK nantinya juga akan dibuka di hadapan majelis hakim. Ketika sudah bergulir di persidangan.

“Seluruh alat bukti yang kami miliki tersebut juga akan diuji dan dibuka secara luas di depan persidangan. Soal bantahan yang disampaikan tersangka (Ade), silahkan disampaikan dalam BAP pemeriksaan di depan tim penyidik,” katanya.

Sebelumnya, Ade Yasin mengaku dirinya tidak pernah mengetahui soal aliran dana yang diserahkan para pengusaha kontruksi di Kabupaten Bogor.

“Sorry ya, saya tidak pernah melakukan itu (minta uang dari kontraktor),” kata Ade Yasin.

Dia menegaskan tidak mengetahui soal informasi tersebut. Dugaan tersebut memang masih digali KPK akhir-akhir ini dengan memanggil sejumlah saksi.

“Nggak tahu, nggak tahu, masih dalam pemeriksaan, sorry,” katanya.

Pernyataan Ade Yasin ini sendiri meluncur setelah KPK memanggil sejumlah saksi yang notabene berasal dari kalangan pengusaha. Mereka diantaranya adalah Hartanto Hoetomo (Wiraswasta/ Kuasa KSO PT. Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas), Nelse. S (Direktur PT Nenci Citra Pratama), M. Hendri (Direktur CV Arafah), Yusuf Sofian (Direktur CV. Perdana Raya), Maratu Liana (Direktur CV Oryano), Susilo (Direktur PT Rama Perkasa), Bastian Sianturi (Dirut PT Lambok Ulina), Makmur Hutapea (Karyawan PT Lambok Ulina), Yosep Oscar Jawa Battu (Dirut PT Tureloto Battu Indah), Ma’arup Fitriyadi (Direktur CV. Cipta Kesuma) dan Dedi Wandika (Wiraswasta) serta Amhar Rawi (pensiunan).

Baca Juga :  KPK Panggil Bupati Oku Selatan Terkait Kasus Proyek Kemenag

“Tim penyidik dan masih terus dilakukan pendalaman antara lain terkait dugaan berbagai aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AY melalui perantaraan tersangka RT dari beberapa pihak swasta (kontraktor) dan turut diduga pula bahwa uang-uang ini yang kemudian diberikan pada tersangka ATM dkk sebagai dana operasional selama proses audit berlangsung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pernyataan resminya, Selasa (31/5/2022).

Dalam kasus ini sendiri KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).

Sementara itu, empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP dari BPK. Selain itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.

Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fuz)

Tags: ,