Sengketa Lahan di Depok, Ahli Waris Cekcok dengan Polisi

Depok, Pelitabaru.com
Sengketa lahan antara Steven dan ahli waris tanah garapan atas nama Alimin bin Inin di RT 02/RW 16, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan Kota Depok berujung cekcok dengan aparat Kepolisian Metro (Polrestro) Depok, Jumat (15/9/2023).

Kericuhan terjadi saat sejumlah warga yang mengaku ahli waris lahan tersebut melakukan pengukuran yang dijaga ketat aparat kepolisian. Pengukuran lahan ini sendiri, sudah terjadi berkali-kali.

“Semua masyarakat yang ada dibilang preman saat itu oleh Kabag Ops Polres Metro Depok. Ukur sana sambil tunjuk-tunjuk masyarakat yang ada di lokasi. Urusan sertifikat urusan saya, kata Kompol Maulana Jali Kabag Ops Polres Metro Depok, saya sangkal, Bapak BPN !? Yang bisa meneruskan itu BPN dan pengadilan, bapak tugasnya melayani dan melindunginya. Ini sepihak, harusnya bapak kaji dulu lokasi yang akan diukur di Sawangan atau bedahan,” terang Arifin kepada media.

Lebih lanjut dikatakan Arifin lagi, pihaknya melakukan aksi ukur terkait sengketa itu berdasarkan keterangan Samunir, salah satu staff Kelurahan Bedahan yang menyatakan Lembar C pihak yang mengklaim pemilik lahan tidak terdaftar di Kelurahan Bedahan tetapi terdaftar di Sawangan dan Kelurahan Sawangan pun mengakui itu.

Senada dengan Arifin, Asikin, salah satu keluarga ahli waris anak yang paling tua dari Alimin bin Inin mengatakan, ahli waris sejak tahun 1964 bukti waris sudah ada, dan belum pernah diperjualbelikan ke pihak lain. Karena itu, dirinya merasa keberatan dengan adanya pihak yang mengakui pemilik dari lahan atau tanahnya dengan sertifikat tahun 2013 itu.

“Saya ahli waris mutlak dan penduduk sini pun tahu saya pengelola dan ahli warisnya saya. Saya tidak gentar dan akan melawan, karena ada dasar bukti SK Kinag dan dilampiri segel. Belum sempat diurusi ke BPN untuk kepemilikan dengan bukti ke sertifikat. Disini ada RT, RW, LPM, Kelurahan, silahkan kita bicara, jangan cara kita seperti binatang, dengan mengklaim tanah dan bawa pasukan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ahmad Yani, Ketua RT 02 Kelurahan Bedahan mengaku, akibat dari konflik lahan itu, warganya resah dengan kehadiran orang-orang tidak dikenal di wilayahnya.

Yani pun membeberkan, beberapa kali proses pengukuran yang dijaga ketat oleh pihak ahli waris. Pertama lokasi diduduki oleh orang tidak dikenal, yang kedua oleh tim Jaguar dan Tim Perintis dan ke empat kehadiran anggota polisi dalam jumlah besar, dengan ukuran 1 truk tronton.

“Sekitar 30 anggota anggota polisi dari Polres Metro Depok. Walaupun disitu ada pihak yang berwenang saya anggap itu ilegal. Kenapa, saya pengurus lingkungan bertanggung jawab atas apa yang terjadi di wilayah saya. Karena, apapun yang terjadi dilingkungan itu adalah tanggung jawab saya, kedatangan saya pun kelokasi sebelumnya berkoordinasi dengan RT dan LPM. Saya baru mengetahui baru kemarin, dengan maksud pengukuran itu saya pun tidak tahu, hanya kemarin,” ujar Yani.

Baca Juga :  Menkes: Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia di Jabar Rendah

Yani pun membenarkan jika akibat dari konflik tersebut, dirinya sempat ikut dipanggil ke Polsek Bojongsari. Sayang menurut Yani, dalam pertemuan itu, pihak kepolisian tidak menjelaskam soal kejadiam tapi lebih pada sisi teknis koordinasi.

Kedatangan kita diundang melalui telpon oleh utusan dari Sat Intel Polsek Bojongsari Pak Rohman yang datang kerumah saya. Untuk berdiskusi mengenai tanah yang sedang ramai dibicarakan di wilayah saya. Bahasanya diskusi bukan klarifikasi. Saat di Polsek Bojongsari, saya bicara hanya mengenai kegiatannya bukan sengketanya, AKBP Eko Wahyu Ferdian, Wakapolres Metro Depok juga bicara tentang koordinasi, sedangkan mereka tidak ada koordinasi yang baik dengan pihak kita, dan Wakapolres pun mengakui itu, dan nantinya kita akan berkoordinasi semua pihak,” pungkasnya.

Dalam pertemuan itu juga, Ketua RW 06 Endang Sarmili juga mengaku sempat menanyakan kepada Wakapolres Metro Depok  AKBP Eko Wahyu Ferdian terkait sertifikat Sawangan. “Kenapa yg diukur di Bedahan, saya tidak perpanjang bahasan takut berdebat. Pertemuan tadi terkesan terburu-buru, keterbatasan waktu kita juga mau mempertanyakan biar lebih jelas, pernyataan AKBP Eko Wahyu Ferdian Wakapolres Metro Depok berdasarkan benar sertifikat itu produk BPN. Yang minta pengamanan dari pihak BPN, dan yang menyurati BPN adalah Polres Metro Depok untuk pengamanan saat pengukuran,” tutup Endang.

Terpisah, Kapolsek Bojongsari, Kompol Ruben Yefta Hasian Aruan mengatakan, pemanggilan terhadap aparatur wilayah Kelurahan Bedahan tak lain sebagai upaya mediasi agar konflik yang terjadi tidak meluas yang dikhawatirkan terjadinya tindak pidana.

“Pihak yang berkonflik menyelesaikan dijalur hukum bisa ke Pengadilan, sengketa lewat BPN, tugas kita hanya mengamankan. Dalam artian apapun proses yang  berjalan kita pasti mengutamakan keamanan dan ketertiban di wilayah kami. Baru kali ini ada laporan terkait permasalahan tanah. Kami tidak akan keluar dari ranah kami, permasalahan ini ranahnya kelurahan, kecamatan, terkait permasalahan tanah ini, yang sifatnya pidana kita akan tangani,  pihak kelurahan dan kecamatan harus tegas,” ujar Kapolsek Bojongsari.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, kasus tanah pihak polsek tidak menangani, semua ada di Polresta di Unit Harda. “Yang sifatnya pidana akan diproses jika perdata diluar hak kami,” pungkasnya. (ozi)

Tags: , ,