Satu Oknum Polisi Penembak FPI Meninggal

Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020). (Foto: Antara)

Jakarta, Pelitabaru.com

Satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus unlawful killing terhadap anggota FPI telah meninggal dunia akibat kecelakaan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut tadi malam(25/3/2021).

“Iya betul,” jawab Argo saat dikonfirmasi lewat pesan instant Whatsapp.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut perihal kecelakaan apa yang dialaminya dan kapan kecelakaan itu terjadi, Argo belum menjawabnya. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi awak media mengatakan satu dari tiga anggota polisi yang berstatus terlapor dalam kasus “unlawful killing” telah meninggal dunia.

Menurut Agus, informasi meninggalnya terlapor unlawful killing tersebut diperoleh saat gelar perkara.

“Informasi yang saya terima saat gelar salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan,” kata Agus pula.

Kabareskrim tidak menjelaskan lebih lanjut soal informasi kecelakaan yang dialami anggota Polri berstatus terlapor perkara unlawful killing tersebut.

“Silakan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya,” ujar Agus lagi.

Tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM unlawful killing terhadap empat anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Polri telah menaikkan status perkara unlawful killing dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3/2021).

Sejak dinaikkan statusnya, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan empat laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada 6 hingga 7 Desember 2020 di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan.

Ketiganya dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Baca Juga :  Kasad Lantik Prof. Hikmahanto Jadi Rektor Unjani

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang. Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, penembakan enam laskar merupakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.(re/ega)

Tags: , , ,