Jakarta, Pelitabaru.com
Jakarta, kini tak lagi menyandang nama ‘Daerah Khusus Ibukota’ atau DKI. Hal itu dipastikan dalam rapat Paripurna yang mengesahkan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi inisiatif DPR, Selasa (12/11/2024).
“Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dapat disetujui jadi RUU usul inisiatif DPR RI?’ tanya pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
“Setuju,” sambut para peserta paripurna.
Dengan persetujuan itu, empat pasal yang sebelumnnya dirumuskan untuk direvisi telah disepakati seluruh pihak. Dan, artinya Jakarta tak lagi berstatus DKI tapi DKJ. Pun begitu dengan sandangan nama jabatan mulai dari Gubernur, anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024.
Termasuk, nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada serentak 27 November mendatang. dimana, pemenang Pilkada akan disebut sebagai Gubernur DKJ.
Sebelumnya, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas memaparkan pembahasan bersama pemerintah dan DPD menghasilkan rumusan RUU DK Jakarta yang terbagi dalam 12 bab dan memiliki 73 pasal.
Rumusan ini telah disepakati seluruh pihak usai proses harmonisasi dengan daftar inventaris masalah dari tiap lembaga, 18 Maret 2024. Sebanyak delapan fraksi menyatakan sikap setuju terhadap RUU DKJ yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Partai NasDem setuju dengan catatan dan PKS menolak RUU DKJ tersebut.
Dalam rapat paripurna, Hermanto dari Fraksi PKS menyampaikan pandangan bahwa terdapat predikat yang harus diberikan kepada Jakarta sebagai daerah khusus yakni Ibu Kota Legislatif. Dia berpendapat, Jakarta merupakan ibu kota yang memiliki historis sangat kuat.
Kemudian akses transportasi ke Jakarta sangat kaya dan lengkap seperti laut, udara, darat bisa dicapai ke Jakarta.
“Sehingga disinilah kita ingin DKI ini tetap punya label yang khusus,” ujar dia.
Sementara Ansory Siregar dari Fraksi PKS berpendapat, RUU DKJ dibahas dengan tergesa-gesa. Selain itu dia juga menyebut anggota Fraksi PKS 95% menolak RUU DKJ. Dia juga berpendapat berpendapat apabila status IKN beralih dari Jakarta, maka seharusnya Jakarta terdiri atas wilayah kota otonom dari semula bersifat kota administratif.
Pemilihan kepala daerah walikota harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di mana pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai mekanisme yang diatur.
Kemudian, dia juga menilai RUU DKJ belum ada aturan kekhususannya, misalnya seperti aturan yang dapat mempertahankan bahkan meningkatkan posisi Jakarta sebagai perekonomian Indonesia.
“Misalnya dengan penghapusan pajak seperti Batam, nggak ada di pasal pasal penghapusan itu, apa kekhususannya?” kata dia. (hrs/*)
Tags: Adies Kadir, DPR, UU DKJ