Bogor, Pelitabaru.com
Kepastian Iwan Setiawan menjadi Bupati Bogor definitif disambut positif Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto. Politisi Partai Gerindra itu meyakini dengan status yang disandang koleganya itu, roda pemerintahan daerah di Bumi Tegar Beriman bakal berjalan optimal.
Salah satunya, kata Rudy adalah pengisian pejabat pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hingga kini masih kosong alias belum terisi. “Mekanismenya jadi berubah, yang tadinya perlu izin ke Kemendagri bisa diproses langsung dan beberapa pengambilan kebijakan prosesnya bisa berjalan lebih cepat,” kata Rudy, kemarin.
Karena itu, lanjut Rudy, dalam waktu dekat pihaknya segera menggelar rapat Badan Musrawarah untuk menjadwalkan rapat paripurna untuk melantik Iwan Setiawan. Dia pun mendorong pelantikan Bupati Bogor Definitif bisa dilakukan sebelum September.
Sebab, pada 5 September mendatang, Gubernur Jabar memasuki akhir masa jabatan. “Kami berharap bulan ini (Agustus) karena masa jabatan gubernur Jabar berakhir 5 September 2023. Jadi kalau bisa sebelum September sudah selesai semua,” harapnya.
Diketahui, Iwan Setiawan resmi diangkat menjadi Bupati Bogor definitif menggantikan Ade Yasin. Kepastian itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3178 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Bogor dan penunjukan pelaksana tugas Bupati Bogor.
Dimana dalam surat tersebut diputuskan pemberhentian secara tidak hormat kepada sdri. Ade Yasin karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 834 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Maret 2023.
“Dan menunjuk sdr. H. Iwan Setiawan, SE sebagai Wakil Bupati Bogor untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Bogor sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati Bogor menjadi Bupati Bogor sisa masa jabatan 2018-2023,” tutur surat keputusan Mendagri dikutip Kamis (17/9/2023).
Surat keputusan ini juga diambil berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Agung Nomor 834 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Maret 2023, Surat Panitera PN Bandung Kelas I A khusus Nomor W11.U1/4825/HK.07/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023. Hal permohonan status perkara dan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 5907/OD.03.02/PEMOTDA tanggal 28 Juli 2023 hal usulan penetapan pemberhentian Bupati Bogor a.n Ade Yasin. (fuz)
Tags: Ade Yasin, Bupati Bogor, Definitif, Iwan Setiawan, Rudy Susmanto
-
Viral Harga Tiket Wisata Bikin Bingung Pengunjung, Pihak Taman Nasional Akan Lakukan Penelusuran
-
Temu Ilmiah Komunikasi Pembangunan Bahas 17 Tema Komunikasi Pembangunan
-
Kunjungan Bupati Rudi Susmanto-Jaro Ade ke Nanggung Membawa Harapan Baru
-
Dedie A Rachim: Wartawan Miliki Peran Penting dalam Menyampaikan Capaian Pembangunan