Ribuan Polisi Amankan Keluar Masuk Solo, Pemda Siap Karantina Paksa

Petugas Polisi dan Satpol PP sedang menggelar razia masker

Solo, Pelita Baru

Jelang libur panjang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2021, sejumlah pemerintah daerah beserta aparat kepolisian yang ada di nusantara ini sedang fokus memproteksi wilayahnya dari para pendatang. Seperti yang dilakukan pemda dan Polda Jawa Tengah saat ini. Penjagaan ketat ribuan petugas di akses pintu masuk sedang digencarkan. Jika ada pelancong atau pemudik nakal tetap memaksa datang, petugas akan mengkarantina paksa.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pihaknya bakal all out dalam pengamanan musim libur kali ini. Ia kembali mengimbau pemudik dari DKI dan luar Jawa Tengah untuk tidak melakukan perjalanan mudik ke wilayah provinsi ini.

“Kami telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, berkaitan dengan upaya penyekatan mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun nanti,” kata Iskandar, kemarin (22/12/2020). Ia mengatakan, polisi akan melakukan pemeriksaan di pintu-pintu tol dan pintu masuk lainnya. Selain itu, pihaknya juga menerapkan 50 persen orang yang berkerumun di rest area dengan melakukan tes swab antigen.

“Apabila nanti ada yang reaktif akan disiapkan tempat-tempat karantina yang langsung dibawa aparat. Jadi, semua kita jaga dan mengerahkan personel,” ujarnya. Menurutnya,  ada beberapa titik lokasi yang menjadi fokus perhatian selama libur akhir tahun ini. Antara lain, ruas jalan tol dan jalur arteri, tempat-tempat ibadah hingga pusat perbelanjaan.

“Kami juga mengamankan sejumlah tempat wisata, dan ini yang perlu ekstra ketat penjagaan dari pihak kepolisian bersama tim gabungan,” katanya.  Sementara, sebanyak 16.500 personel gabungan dari TNI, Polri, Basarnas dan instansi terkait diterjunkan dalam operasi kemanusiaan.
Sementara itu, Pemkot Solo juga menerapkan aturan ketat pada penghujung tahun ini. Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, kemarin, telah menerbitkan regulasi berupa Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo soal karantina pemudik. Dia juga membuat aturan penambahan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga :  Lokasi Rawan Longsor di Banjarnegara Ditanami Vetiver

Pemkot Solo mewajibkan setiap orang yang tidak bertempat tinggal di Kota Solo alias pendatang atau pemudik yang masuk ke Kota Bengawan dan menetap paling sedikit 1 x 24 jam di rumah tinggal penduduk, wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark (STP).

“Pendatang atau pemudik kalau tinggal di pemukiman harus bawa swab antigen boleh tinggal, kalau mudik tidak bawa swab antigen ya karantina,” kata Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, kepada wartawan, kemarin.

Selain itu, wisatawan yang berkunjung ke Solo juga diminta membawa hasil swab PCR atau swab antigen. Nantinya, hotel tempat menginap yang akan mengecek wisatawan tersebut membawa hasil swab antigen atau tidak.

Di sisi lain, dalam SE yang sama juga menyebutkan adanya peningkatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sanksi yang diberikan berupa, teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, dikenakan rapid test, dan/atau kerja sosial paling lama delapan jam di fasilitas umum yang ditentukan/Benteng Vastenburg. “Sanksi delapan jam seluruhnya, nanti ada waktu istirahat, waktu kerja bisa dua atau tiga jam Tim Cipta Kondisi yang menentukan. Nanti diberi akomodasi makan,” terang Ahyani.

SE tersebut juga memuat larangan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat hiburan, tempat wisata, rumah makan/restoran/kafe, toko modern, pusat perbelanjaan, pusat kuliner, gedung pertemuan, hotel dan fasilitas umum. Selain itu, larangan kegiatan selebrasi kemenangan Pilkada 2020. Serta menunda pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan Dikmas dengan mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh dan memhembangkan metode yang inovatif, kreatif, menantang serta menyenangkan peserta didik. SE berlaku selama 14 hari mulai 20 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. (ega)

 

Tags: , , ,