Solo, Pelitabaru.com
Seorang pria berinisial H ditangkap melakukan pemukulan terhadap petugas kepolisian saat diingatkan karena tak pakai masker.
Peristiwa itu terjadi saat petugas gabungan menggelar razia protokol kesehatan di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku pemukulan terhadap anggotanya merupakan residivis.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, pelaku diketahui seorang residivis kasus penganiayaan.
“Pernah menyerang salah satu cafe di Solo, dan dihukum penjara selama enam bulan lamanya,” sebut Ade.
Kejadian berawal saat petugas melakukan razia protokol kesehatan. Saat kejadian itu, anggotanya menghentikan pelaku yang mengendarai sepeda motor lantaran tak mengenakan masker.
Saat diingatkan petugas, pelaku bukannya mengakui kesalahannya tapi justru emosi dan melawan petugas. Bahkan, yang bersangkutan melakukan pemukulan kepada petugas tersebut.
“Yang bersangkutan memukul leher sebelah kiri serta memaki-maki petugas dengan kata-kata tidak pantas,” kata Ade, Senin (24/5/2021).
Atas tindakan yang dilakukan itu pelaku langsung diamankan dan digelandang ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap petugas. (acs/net)
Tags: Pemukulan, Polisi, Protokol Kesehatan, Razia Masker, Residivis, Solo
-
Dukung Era Kendaraan Listrik, PLN Nyalakan 300 Home Charging
-
PLN ULP Cimanggis siap Amankan Pasokan Listrik Ramadan dan Idul Fitri 1445 H
-
Komunitas GSS dan Relawan Beri Bantuan Beras Kepada Masyarakat
-
BPN Kota Depok Sosialisasikan Sertifikat Elektronik, Indra Gunawan: Kesiapan SDM Kunci Utama