Puluhan Pejabat Tinggi Kejagung Dimutasi

ST Buhanuddin

Jakarta, Pelitabaru.com

Ratusan pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) dimutasi. Menariknya, dari deretan yang dipindahtugaskan, 25 diantaranya adalah para pejabat eselon II alias pejabat tinggi korps Adhyaksa tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menuturkan, mutasi terhadap para pejabat itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 180 Tahun 2024 Tanggal 9 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI.

“Bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area,” kata Harli dikutip dari CNBCIndonesia, Senin, (12/8/2024).

Salah satu pejabat yang dipromosikan adalah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi. Kuntadi diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sebagai pengganti Kuntadi, Jaksa Agung mengangkat Abd. Qohar dalam jabatan Dirdik Jampidsus Kejagung RI. Sebelumnya, Qohar menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengangkat beberapa kepala Kejaksaan Tinggi. Di antaranya, Yuni Daru Winarsih yang diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat; Amiek Mulandari diangkat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara; dan I Dewa Gede Wirajana yang diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Sementara itu, Jaksa Agung juga melakukan mutasi terhadap 155 pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan RI. Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024 tertanggal 9 Agustus tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI.(rie/*)

Baca Juga :  Aparat Diminta Konsisten Tegakkan Hukum Larangan Mudik

Tags: , ,