Presiden Jokowi Secara Periodik Menerima Laporan Berbagai Hal Persoalan Negara Dari Intejen

Jakarta, Pelitabaru.com

Diam-diam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki informasi lengkap intelijen terkait situasi dan arah dari partai politik di Indonesia. Hal itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD, usai acara Jalan Sehat Nasional HUT ke-57 KAHMI, Jakarta, Minggu (17/9/2023).

Mahfud juga memastikan jika intelijen memang wajib melapor secara berkala kepada presiden. Selain itu, ia pun menekankan secara kelembagaan BIN bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Apa gunanya ada intelijen kalau tidak boleh lapor ke presiden. Karena itu, wajar Presiden paham kondisi bangsa saat ini. Termasuk siapa politikus yang nakal, siapa politikus yang benar. Siapa yang punya kerja gelap, siapa yang punya kerja terang itu punya Presiden,” kata Mahfud dikutip dari CNNIndonesia

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengaku memiliki info lengkap dari intelijen soal situasi dan arah politik partai-partai.

Ia mengaku mendapatkan info itu dari berbagai lembaga intelijen di Indonesia, mulai dari BIN, intelijen Polri dan TNI, hingga info di luar itu.

“Saya tahu dalamnya partai seperti apa, saya tahu. Partai-partai seperti apa saya tahu, ingin menuju ke mana saya juga ngerti. Jadi informasi yang saya terima komplet. Dari intelijen saya ada BIN, dari intelijen di Polri ada, dari intelijen di TNI saya punya, dan informasi-informasi di luar itu,” imbuhnya.

Merespons itu, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Jokowi melakukan penyalahgunaan data intelijen untuk tujuan politik presiden.

Koalisi ini terdiri dari Imparsial, PBHi, Amnesty International, YLBHI, Kontras, Centra Initiative, Elsam, Walhi, ICW, HRWG, LBH Masyarakat, dan Setara Institute.

Mereka berpandangan pernyataan Jokowi itu mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan atas alat keamanan negara demi tujuan politiknya.

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi, Pemda Diminta Gunakan APBD

Mereka lalu menegaskan pengumpulan data dan informasi yang dilakukan oleh intelijen hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengambilan kebijakan, bukan disalahgunakan untuk memata-matai semua aktor politik untuk kepentingan politik pribadinya.

Atas dasar itu, Koalisi masyarakat sipil menilai hal itu mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap hukum dan UU, yakni UU Intelijen, UU HAM, hingga UU partai politik.

“Dalam negara demokrasi, partai politik bukanlah ancaman keamanan nasional sehingga sulit untuk memahami apa alasan intelijen dikerahkan untuk mencari informasi terkait data, arah perkembangan partai politik,” kata koalisi dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/9/2023). (fuz/*)

Tags: ,