Jakarta, pelitabaru.com
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hakim Tunggal Djuyamto menyebut Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan praperadilan. Putusan ini sekaligus menegaskan status tersangka Hasto dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat sah.
Menyikapi hasil sidang, Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail menilai janggal pertimbangan dan putusan hakim tunggal Djuyamto. Meski demikian, Maqdir belum gamblang memastikan akan mengajukan gugatan hukum lain usai putusan praperadilan tersebut.
Dia mengklaim masih akan melakukan diskusi dan konsultasi untuk menentukan langkah hukum lanjutan tersebut.
“Nanti kita akan coba lihat apakah bukti-bukti yang kemarin sudah cukup atau belum dan kita akan coba mencari bukti-bukti yang lain terkait permohonan kalau memang seandainya kami lakukan praperadilan kembali,” kata Maqdir dikutip dari Bloomberg Technoz, Kamis (13/2/2025).
Senada dengan Maqdir, Kuasa Hukum Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis, juga memberi sinyal bersama kliennya akan kembali berupaya menggugurkan status tersangka yang disematkan KPK.
“Tapi ini this is not the end, perjuangan menegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada dalam pundak kita. Apa yang akan kita lakukan, ini kita rumuskan bersama nanti,” kata Todung kepada awak media, usai pembacaan putusan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto.
“Menyatakan permohonan praperadilan termohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam persidangan, Kamis (13/2/2025).
Dia menilai bahwa permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Hasto tersebut kabur atau tidak jelas. Padahal, kuasa hukum Hasto berisi sejumlah advokat dengan nama tenar seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Patra Zen, dan Ronny Talapessy.
“Demikian putusan sudah diambil maka persidangan dalam praperdilan nomor lima atas nama Hasto Kristiyanto dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Djuyamto.
Dalam salah satu pertimbangannya, Djuyamto menilai bahwa Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan praperadilan.
“Menimbang dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan sah tidaknya dua surat perintah penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan praperadilan,” kata dia.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Hasto pada Jumat (10/1/2025). Gugatan praperadilan kepada KPK tersebut telah teregistrasi pada nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
KPK sendiri pada beberapa waktu lalu menyatakan bahwa penyidik siap menghadapi seluruh proses praperadilan, termasuk tengah memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan.
KPK mengaku optimis PN Jakarta Selatan akan mengesahkan status tersangka Hasto dalam dua kasus dugaan korupsi. Hal ini merujuk pada proses dan prosedur penetapan status hukum kepada politikus PDIP tersebut.
Sebelumnya, PN Jaksel memutuskan untuk menunda sidang praperadilan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda. Hal ini diketok usai KPK justru tak hadir pada sidang perdana tersebut hari ini.
Djuyamto mengatakan, KPK mengirimkan surat permohonan penundaan persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto. Isinya, kata dia, Biro Hukum KPK meminta hakim menunda sidang hingga tiga pekan.
Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus korupsi. Hasto dituduh turut terlibat dalam penyuapan dalam penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024. Dalam kasus ini, dia diduga berperan dalam pemberian suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk menyetujui pergantian kader PDIP yang meninggal dunia Nazaruddin Kiemas.
Hasto juga disebut terlibat aktif dalam upaya pelarian diri dan persembunyian tersangka dan buron kasus suap Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Hal ini dituduh melanggar Pasal 21 Undang Undang Tipikor atau peringatan penyidikan. (hrs/*)
Tags: Hasto Kristiyanto, KPK, Sekjen PDIP
-
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, dan Para Kapolda
-
Wakil Ketua MPR Dukung Ketahanan Pangan Prabowo Melalui Bazar Pangan Murah
-
Kerjasama Kolaborasi Tri Dharma Perguruan Tinggi antara DPP FKD Indonesia dan Universitas Bhakti Kencana Bandung
-
75 Dokter Muda Unhan Pendidikan di RSUD Kota Bogor