Cianjur, pelitabaru.com
Polsek Sukaresmi Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kampung Simpang, Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Penangkapan pelaku yang berinisial Y (25) dilakukan pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Sukaresmi, AKP Sudarsono, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada 24 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Pelaku mencuri sepeda motor jenis Honda Revo yang diparkir di depan rumah korban dalam keadaan tidak terkunci.
“Pelaku berhasil diamankan di depan Masjid Siti Hajar, dan setelah digeledah di rumahnya, kami menemukan beberapa bodi sepeda motor yang sudah dipreteli. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Sukaresmi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Sudarsono.
Dalam pengawasan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo, satu lembar STNK, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Yamaha R15, serta beberapa bodi motor.
Kapolsek Sukaresmi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor, dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dengan berhasilnya penangkapan ini, Polsek Sukaresmi berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kecamatan Sukaresmi dan sekitarnya.