Jakarta, Pelitabaru.com
Sebanyak 3.145 orang menjadi tersangka dari 1.988 kasus judi online (judol). Jumlah itu berdasar pada pengungkapan kasus yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam rentang waktu 2023 hingga April 2024.
“Sejak awal 2024 hingga April, Polri telah mencatat 792 kasus judi online dengan 1.158 tersangka,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wishnu Andiko dilansir laman Humas Polri, Kamis (20/6/2024).
Angka ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat ini. Terlebih, kini Satgas Pemberantasan Judi Online telah dibentuk.
Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang terlibat judi online. Divisi Propam Polri, sebutnya sudah menurunkan jukrah petunjuk dan arahan (jukrah) dan surat edaran terkait hal ini.
“Bahwasanya terkait dengan aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian komitmen juga konsekuensi. Ini jadi bagian preemtif dan preventif di internal,” beber Trunoyudo.
Pemberantasan judi online ini dilakukan secara menyeluruh, dari tingkat bawah hingga level bandar. Di Satgas Pemberantasan Judol sendiri, kata Trunoyudo, Kapolri telah ditunjuk sebagai ketua penindakan.
Satgas ini dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Kemudian, Ketua Harian Pencegahan yang diisi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie. “Di dalamnya juga termasuk Bapak Itwasum dan Bapak Kadiv Propam Polri,” ucap Trunoyudo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto telah mengeluarkan pernyataan tegas bakal menindak tegas anggota yang terlibat dalam praktik judi online.
Hal itu kata Ade Ary sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi tentang pencegahan judi online. Kapolda juga meminta anggotanya untuk saling mengawasi dan juga mengingatkan. “Apabila ada indikasi penyimpangan, dilakukan berbagi tahap antara lain konseling, kemudian diskusi, hingga penegakan hukum,” kata dia.
Apabila diindikasi ada anggota yang perilakunya mulai menyimpang, maka dapat dilakukan konseling hingga dikenakan sanksi hukum seusai aturan yang berlaku. Anggota yang melanggar ketentuan bakal dikenakan sanksi tanpa pandang bulu.
“Apabila ada anggota yang melanggar, sesuai dengan aturan yang berlaku tentunya secara proporsional dan akan tegas. Beliau tidak segan-segan, tidak pandang bulu terhadap anggota yang melanggar (aturan) apalagi yang melanggar tindak pidana,” lanjut dia.
Polda Metro Jaya melalui Biro SDM rutin memeriksa psikologis anggotanya sebagai langkah deteksi dini.
Dengan begitu, pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dapat dicegah sejak dini. “Pada prinsipnya, Polda Metro Jaya mendukung semua kebijakan dan arahan dari pimpinan,” kata dia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat dana terkait judi online di Indonesia yang mengalir ke 20 negara di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN. “[Uang judi online mengalir] pada 20 negara. Sebagian ke negara-negara wilayah ASEAN,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah.
Namun, Natsir mengaku tak bisa mengungkapkan secara detail negara ASEAN mana yang dimaksud. Sebelumnya, Natsir mengungkapkan bahwa ada sebanyak 3,2 juta masyarakat Indonesia bermain judi online.
Dari jumlah itu, hampir 80 persennya menghabiskan Rp 100 ribu dalam sehari untuk judi online. Natsir menyebut, PPATK juga telah memblokir total sekitar 5.000 rekening terkait judi online.
Mirisnya, kata dia, rata-rata pemain judi online tersebut didominasi oleh pelajar hingga ibu rumah tangga. “Ada pelajar, mahasiswa, Ibu rumah tangga, dan ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa,” ucapnya di diskusi Polemik Trijaya dengan tema Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6/2024). (dhy)
Tags: Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wishnu Andiko, kasus judi online (judol).