Jakarta, Pelitabaru.com
Polri merespons vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Polri meminta semua pihak menghormati apa pun yang menjadi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus tersebut.
“Semua pihak harus menghormati keputusan Hakim PN,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).
Sementara itu Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim atas vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Fredy Sambo,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (13/2/2023).
Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman seumur hidup. Ketut menilai vonis tersebut telah mewakili tuntutan JPU.
“Putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU,” katanya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi.
Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. Usai mendengar vonis atas dirinya, Ferdy Sambo tampak tak menyalami Hakim atau memberi hormat.
Dia justru langsung menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan ruang sidang.
Sementara itu, tangis ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak pecah setelah mendengar Ferdy Sambo divonis mati, Senin (13/2/2023).
Sang ibu turut hadir dalam sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.(ahp)
Tags: Ferdy Sambo, Majelis Hakim, Polri