Bogor, pelitabaru.com
Polresta Bogor Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan minuman keras (miras) di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah Jumat (21/3/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil dari operasi cipta kondisi yang dilakukan sejak Januari hingga Maret 2025.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, menjelaskan bahwa total miras yang dimusnahkan mencapai 15.095 botol, terdiri dari 10.829 botol miras pabrikan berbagai merek dan 4.266 botol miras tradisional.
“Miras ini merupakan hasil razia yang dilakukan oleh Polresta Bogor Kota bersama jajaran polsek dalam operasi cipta kondisi,” ungkap Kompol Dede.
Selain itu, Polresta Bogor Kota juga memusnahkan 7 kilogram narkotika jenis sabu yang merupakan hasil pengungkapan kasus pada Maret 2025.
“Sabu ini ditemukan disimpan di dalam tangki bahan bakar kendaraan,” tambahnya.
Proses pemusnahan sabu dilakukan dengan melarutkan menggunakan asam sulfat yang dicampur air untuk menghilangkan kandungan kimianya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Bogor, Eko Prabowo, mengapresiasi kinerja Polresta Bogor Kota dalam mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika dan miras.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga Kota Bogor tetap aman, tertib, dan nyaman, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Eko.
Dengan langkah ini, Polresta Bogor Kota menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang terlarang dan menjaga keselamatan masyarakat. (Zie)
Tags: Bogor Kota, polresta, Sabu
-
Puncak Jadi Prioritas: Bupati Bogor dan Kementerian Lingkungan Hidup Bersinergi Hijaukan Bogor Selatan
-
Polres Bogor Ringkus 155 Tersangka Kejahatan Narkotika Senilai Rp5,8 Miliar
-
Momentum Sumpah Pemuda, Jenal Mutaqin Ajak Pemuda Lestarikan Lingkungan
-
Segel KLH Dicabut EIGER Adventure Land Segera Beroperasi Lagi