Cianjur, Pelitabaru.com
Polres Cianjur mengadakan konferensi pers untuk memaparkan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Polres Cianjur dan Polsek Jajaran selama tujuh hari, mulai 19 Agustus hingga 25 Agustus 2024. Konferensi pers ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Cianjur, Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H., dan berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Cianjur pada Senin, 26 Agustus 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Cianjur beserta Polsek Jajaran berhasil mengamankan sebanyak 446 knalpot yang tidak sesuai standar. Dari jumlah tersebut, 250 knalpot ditindak oleh Polres Cianjur, sementara 196 knalpot ditindak oleh Polsek Jajaran.
Selain itu, barang bukti berupa minuman keras (miras) juga berhasil diamankan. Polres Cianjur menyita sebanyak 517 botol dan kantong miras selama operasi berlangsung.
Dalam patroli yang dilakukan di wilayah hukum Polres Cianjur, petugas juga melakukan pembinaan terhadap 78 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas premanisme.
Kegiatan ini merupakan upaya Polres Cianjur untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, sekaligus menindak tegas pelanggaran yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.(Zie)
Tags: Knalpot Brong, Miras, Operasi KRYD, Polres Cianjur