Polisi Tak Menahan Lima Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Habib Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (foto: Antara)

Polda Metro tak menahan kelima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Polisi hanya menahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasannya kelima tersangka tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut lantaran ancaman hukuman kelima orang tersangka tersebut hanya satu tahun kurungan penjara. Kelima orang yang dimaksud adalah Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.

Dari lima tersangka, dua diantaranya yakni Shabri Lubis dan Maman Suryadi siang hari ini sudah selesai diperiksa penyidik. Sedangkan tiga orang lainnya sudah diperiksa Senin kemarin.

“Mereka sudah kembali. Begitu pun dengan tiga tersangka yang kemarin sudah kita pulangkan karena memang ancamannya 1 tahun kurungan penjara,” papar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).

Yusri menerangkan, Sobri dan Maman serta ketiga tersangka lain menjalani pemeriksaan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Kepolisian dalam hal ini mempersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kita periksa sebagai tersangka karena dipersangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ancamannya 1 tahun,” kata dia.

Yusri menambahkan, kelima tersangka hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali yaitu hari Senin dan Kamis. Mereka wajib membawa surat perintah penangkapan setiap kali hadir.

“Dengan dikenakan wajib lapor artinya penyidik masih membutuhkan keterangan dari mereka,” ucap Yusri.

Sebelumnya, kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat, 13 November dan Sabtu, 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus.

Enam orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab. Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar pekara yang dilakukan pada 7 Desember 2020.

Baca Juga :  Perjalanan Karir Risma Hingga Jadi Menteri Sosial

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya juga sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus bepergian ke luar negeri. Permintaan cekal sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020.

Saat ini, Rizieq Shihab tengah mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020. (ACS)

Tags: , , ,