Polda Sulsel Tangkap Empat Diduga Terlibat Perdagangan Senpi Ilegal

Ilustrasi

Makasar, Pelitabaru.com

Empat orang, tiga diantara warga Makasar dan satu pegawai perusahaan BUMN di Kabupaten Toraja Utara, diamankan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) karena diduga terlibat dalam perdagangan senjata api ilegal.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan empat orang yang ditangkap tersebut adalah MM (35) warga Gowa, R(44) warga Makassar, RIB(45) warga Toraja Utara,dan FD(33) warga Makassar.

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap empat orang kasus dalam perdagangan senjata api ilegal, termasuk seorang pegawai perusahaan BUMN di Kabupaten Toraja Utara. Dari pengungkapan kasus yang merupakan pengembangan dari perkara di Polda Metro Jaya, Polda Sulsel menyita lima pucuk senjata api berbagai jenis.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan empat orang yang ditangkap tersebut adalah MM (35) warga Gowa, R(44) warga Makassar, RIB(45) warga Toraja Utara,dan FD(33) warga Makassar.

Setyo mengatakan empat orang yang telah menjadi tersangka itu memiliki berbagai jenis senjata api dan sejumlah amunisi baik tajam maupun karet.

“MM memiliki senjata jenis Baikal yang dibeli seharga Rp15 juta dan amunisi tajam 11 butir kaliber 7,66 mm, 4 butir amunisi tajam kaliber 9 mm, satu butir peluru karet. R beli satu pucuk senpi jenis SIG Sauer P226, seharga Rp 6 juta dan amunisi 5 butir tajam dan 1 butir karet,” ujar Setyo Boedi di Makassar, Selasa (29/8/2023).

“Kemudian RIB pegawai BUMN memiliki satu pucuk senpi jenis Baikal yang dibeli seharga Rp 6 juta, dan FD memiliki satu pucuk senpi jenis FN yang dibeli seharga Rp 30 juta,” sambungnya.

Setyo mengatakan empat tersangka itu mendapatkan berbagai jenis senjata api secara ilegal tersebut dengan cara membeli dari HY yang telah diamankan Polda Metro Jaya lebih dulu.

Baca Juga :  Ketinggian Air Laut di Marina Ancol dan Pasar Ikan Naik Jadi Siaga Tiga

“Berdasarkan keterangan para tersangka mereka membeli secara langsung dari HY,” ujar jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya juga mengungkapkan terdapat tiga anggota Polri yang terlibat dalam kasus jual beli senpi ilegal.

Ketiga anggota Polri yang ditangkap yakni Bripka Reynaldi Prakoso selaku anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka Syarif Mukhsin selaku Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten serta Iptu Muhamad Yudi Saputra yang merupakan Kanit Reskrim Polres Polsek Bekasi Utara.

Mulanya beredar kabar ketiganya ditangkap terkait kasus terorisme yang melibatkan pegawai KAI berinisial DE. Namun, informasi ini dibantah. Sebelum kasus tersebut, dua anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yakni Bripka IG dan Bripda IMS juga terlibat dalam kasus kepemilikan senpi ilegal hingga berujung menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar jaringan jual beli senjata api (senpi) ilegal yang dilakukan sejumlah anggota Polri dapat diusut secara tuntas.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk mendalami dugaan adanya jaringan lain di Korps Bhayangkara terkait senpi ilegal.

“Agar didalami jaringan-jaringan yang mungkin ada di internal kepolisian. Agar tidak tersisa karena potensi apabila masih ada oknum suplai senjata ini bisa tetap ada,” ujarnya.

Sugeng mendorong agar Polri dapat meningkatkan pengawasan di internal buntut rentetan kasus senpi ilegal yang menjerat sejumlah anggota. Sugeng juga mendesak kepolisian untuk menindak tegas seluruh anggota yang terlibat di kasus jual beli senpi ilegal agar dapat memberikan efek jera.

“Jaringan di dalam internal ini harus diperiksa dan ditindak oknum-oknum yang terlibat,” katanya. (fuz/*)

Tags: ,