Jakarta, Pelitabaru.com
Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terus berjalan. Bahkan, Polda Metro Jaya dikabarkan akan segera memanggil pimpinan lembaga antirasuah tersebut dalam waktu dekat ini.
Sinyal itu diutarakan langsung Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto yang menuturkan, pemanggilan terhadap para saksi dilakukan guna menjalani pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu keterlibatannya.
“Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan, nanti kita liat,” ungkap Karyoto, melansir Ipol.id, Minggu (15/10/2023).
Dijelaskan Karyoto, pemanggilan dilakukan oleh Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Seseorang apabila memang layak diperiksa tentunya saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” paparnya
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengajak KPK membantu penanganan perkara kasus pemerasan ini.
“Intinya KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ade Safri Simanjutak dikutip pada Minggu (15/10/2023).
Ia pun memastikan, tidak ada pihak-pihak dari kedua lembaga yang merintangi proses hukum penanganan kasus korupsi.
“Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” tuturnya.
Sebelumnya, pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mendesak polisi segera memeriksa Firli agar kasus dugaan pemerasan yang ditujukan kepadanya bisa terang benderang.
Sebab menurutnya, SYL sudah tiga kali dipanggil, sementara Firli belum pernah sama sekali. Karena itu, penting agar penyidik Polda Metro untuk segera memeriksa Firli,” kata Herdiansyah.
Senada dengannya, pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan juga menuturkan, sebaiknya Polda Metro Jaya segera mengumumkan siapa pelakunya atau menetapkan tersangka. Sebab, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL yang sudah berstatus penyidikan, dapat diartikan telah ada bukti tindak pidana.
’’Saat ada pidana, tentu saja ada pelaku pidananya,’’ paparnya dilansir dari Fajar.co.id.
Terkait adanya sangkalan dari pimpinan KPK, kata Asep, itu persoalan lain.
’’Yang pasti, bukti itu sebenarnya telah cukup untuk mengetahui pidana, tinggal mengetahui pelaku,’’ jelas mantan hakim tersebut.
Diketahui, Polda Metro Jaya tengah membuka penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI.
Belasan saksi termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri bernama Kevin Egananta Joshua sudah diperiksa oleh tim penyidik gabungan Sub-Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kevin akan diperiksa kembali pada Rabu, 18 Oktober 2023 mendatang.
“Untuk menggali, mencari dan mengumpulkan bukti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak pada Jumat (13/10/2023) lalu.
Sementara itu, agenda pemeriksaan terhadap Firli akan dijadwalkan tim penyidik.
Di sisi lain, KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang terjerat kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI.
Mereka ialah Mantan Menteri Pertanian SYL; Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Teruntuk SYL, KPK juga menerapkan Pasal tindak pidana pencucian uang ata TPPU. (fuz/*)
Tags: Firli Bahuri, Kasus Pemerasan, KPK, Polda Metro Jaya, Syahrul Yasin Limpo
-
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, dan Para Kapolda
-
Wakil Ketua MPR Dukung Ketahanan Pangan Prabowo Melalui Bazar Pangan Murah
-
Kerjasama Kolaborasi Tri Dharma Perguruan Tinggi antara DPP FKD Indonesia dan Universitas Bhakti Kencana Bandung
-
75 Dokter Muda Unhan Pendidikan di RSUD Kota Bogor