Depok, pelitabaru.com
Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan kebakaran dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait instalasi tenaga listrik, PLN UP3 Depok secara proaktif menggelar sosialisasi mengenai Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Kegiatan ini ditujukan kepada Dinas Perhubungan Kota Depok, sebagai salah satu pemangku kepentingan utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah tersebut.
Fokus utama dari sosialisasi ini adalah review dan usulan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Hasil kajian mendalam terhadap Perda tersebut menunjukkan adanya beberapa poin yang perlu disempurnakan, terutama terkait pengaturan instalasi tenaga listrik. Pasalnya, instalasi listrik yang tidak sesuai standar seringkali menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kebakaran.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Zamrowi, menyambut baik inisiatif PLN UP3 Depok dalam menyelenggarakan sosialisasi ini. Beliau mengapresiasi pemaparan yang disampaikan oleh tim PLN, yang dinilai sangat komprehensif dan relevan dengan kondisi Kota Depok. Zamrowi juga menyampaikan harapannya agar melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan kebakaran dapat semakin meningkat.
Martha Adi Nugraha, selaku Manager PLN UP3 Depok, secara langsung menyampaikan paparan mengenai hasil review dan usulan perubahan Perda. Dalam paparannya, Martha menekankan pentingnya melakukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2010 agar lebih mengakomodasi perkembangan teknologi dan regulasi di bidang kelistrikan.
Senada dengan Martha, Agung Murdifi selaku General Manager PLN UID Jawa Barat juga turut memberikan masukan terkait usulan perubahan Perda tersebut. Agung menegaskan bahwa usulan perubahan yang diajukan harus sejalan dengan kebijakan yang berlaku di PT PLN (Persero) secara keseluruhan.
Melalui sosialisasi ini, PLN UP3 Depok berharap dapat mendorong terwujudnya kolaborasi yang lebih erat antara PLN dan pemerintah daerah dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran akibat instalasi listrik yang tidak aman. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melakukan pengecekan dan perawatan instalasi listrik secara berkala.
Dengan adanya perubahan Perda yang lebih komprehensif, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam hal pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan kelistrikan. Selain itu, perubahan Perda juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program yang terkait dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.(abe)
Tags: Dishub, Kota Depok, Nataru, PLN
-
Audiensi dengan KONI, ESI Kabupaten Bogor Maksimalkan Bibit Potensi Lokal
-
Megawati : AKBP Rossa Purbo Bekti, Sini Datang ke Saya Jangan Pengecut!
-
PT KAI Tambah Frekuensi KA Lokal Pangrango Bogor – Sukabumi 8 Perjalanan Sehari
-
Fetty Anggraenidini Sosper Optimalisasi Tenaga Kerja di Bogor, Warga: Kami Senang Bisa Ketemu Dewan