Perjalanan Hukum Lukas Enambe Berakhir Di RSPAD Gatot Subroto

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat dirawat di rumah sakit didampingi kuasa hukumnya, Prof OC Kaligus dan Petrus Bala Pattyona. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Pelitabaru.com

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Selasa (26/12/2023). Kabar ini disiarkan Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, dalam keterangan tertulisnya.

“Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya,” ujar Antonius.

Menurut Antonius, Lukas meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, menurut sang kerabat Pianus, sikap Lukas yang minta berdiri, ingin menunjukkan bahwa ia kuat dan tidak bersalah.

“Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal,” kata Antonius.

Kabar duka soal meninggalnya Lukas Enembe juga dikuatkan Kepala RSPAD Gatot Subroto, Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya yang membenarkan kabar kematian Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe.

“Benar. Pukul 10.45 WIB,” kata Albertus dikutip dari Tempo.

Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri mengatakan Polda Papua akan memberikan pengamanan maksimal dalam kedatangan jenazah Lukas Enembe yang akan dipulangkan ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023), hari ini-red.

“Saya mewakili keluarga besar Polda Papua menyampaikan turut berduka yang mendalam atas berpulangnya saudara terkasih kita, bapak Lukas Enembe, pagi tadi sekitar jam 10.30. Semoga beliau diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Irjen Pol Mathius D. Fakhiri dalam keterangan tertulisnya.

Fakhiri juga mengajak masyarakat untuk menjaga suasana Natal dan ikhlas menghadapi kepergian mantan Gubernur Papua itu. Kapolda menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.

Dalam menghadapi momen berkabung ini, Fakhiri memastikan bahwa upaya pengamanan akan dilakukan secara optimal, sambil tetap memahami dan menghargai budaya serta kepercayaan masyarakat Papua terkait prosesi pemakaman.

Baca Juga :  Keluarga Walton Terkaya Di Dunia

Fakhiri menegaskan bahwa Polda Papua akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua, serta memastikan proses pemakaman berlangsung dengan khidmat dan lancar.

“Keluarga belum memberikan informasi secara langsung kepada saya. Nanti keluarga akan memutuskan di mana almarhum akan dimakamkan. Ini sesuai dengan budaya internal kita di orang Papua. Jadi tidak ada seperti anggapan orang begitu,” katanya.

Diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa korupsi. Dia sebelumnya menjalani perawatan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah menjalani pemeriksaan oleh tim RSPAD Jakarta Pusat.

Dalam perjalanan hukumnya, Lukas merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Di tingkat pertama, pengadilan memvonisnya dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Lalu di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Sanksi denda untuknya pun ditambah menjadi Rp 1 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah menetapkan status tersangka terhadapĀ Lukas. Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh KPK dalam tindak pidana pencucian uang.

Penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan KPK pada Rabu, 12 April 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah ada pengembangan perkara oleh tim penyidik.

“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain,” kata Ali melalui keterangan tertulis.

“Sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU.”

Lukas Enembe menjadi tersangka KPK atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi lain yang mencapai Rp 10 miliar. Suap dan gratifikasi yang diduga diterima Lukas Enembe tersebut diberikan oleh Rijantono Lakka yang kini berstatus tersangka.

Suap itu bertujuan agar perusahaan Rijantono, PT Tabi Bangun Papua, dimenangkan dalam proyek tender jangka panjang bernilai Rp 41 miliar. (fuz/*)

Tags: , ,