Pengguna Pelat Nomor Kendaraan Palsu Siap-siap Dipidana

Jakarta, pelitabaru.com

Untuk menghindari tilang elektronik atau E-TLE, pemilik kendaraan dengan pelat nomor palsu, tetap saja terlacak pemiliknya secara digital E-TLE. Dengan alasan, tidak cocok dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Korlantas Polri.

 

Biasanya, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat palsu untuk menghindari tilang ataupun aturan ganjil genap. Padahal, penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan dijerat sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.

 

 

“Kalau memang pelatnya hilang atau lepas, atau rusak silakan daftar lagi ke Samsat untuk minta penggantian bawa STNK dan BPKB-nya. Kalau BPKB-nya masih di leasing minta dan buat keterangan dari leasing, dan silakan daftar ke Samsat setempat minta TNKB pengganti jangan ke para pencetak yang ada di pinggir jalan,” kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani SH. di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

 

Sekedar informasi, penggunaan pelat nomor palsu bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu rupiah. Hal itu jelas tertuang dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

AKBP Ojo Ruslani juga meminta seluruh masyarakat tidak menggunakan jasa pembuatan pelat nomor di pinggir jalan, karena tidak cocok dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Polri. (TBAS)

Baca Juga :  Teroris Bergerak, Jepang Minta RI Waspada

Tags: , ,