Pengguna Direhab, Pengedar Ditangkap

Jakarta, pelitabaru.com

Pengguna narkoba haruslah dianggap sebagai korban dan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Namun pengedar, harus ditangkap dan dijatuhi hukuman maksimal. Setidaknya, hal itu merupakan inti dari kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/5/2025).

Kunjungan ini sendiri merupakan bagian dari sinergisitas yang dilakukan DPR RI, Polri, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menekan peredaran narkotika di Indonesia, khususnya wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Kami selalu menganggap sebagai korban, korban ini dimaksimalkan untuk dilakukan rehabilitasi dan itu menjadi tanggung jawab negara. Dan langkah-langkah preventif dari awal kami sudah lakukan seperti penyuluhan, penindakan hampir setiap saat, bahkan penangkapan terhadap penyalahguna atau pengguna ini per minggunya di atas 100. Artinya apa? Peredaran narkoba itu ada,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Menurut dia, penanganan menyeluruh hanya bisa dilakukan dengan kerja sama lintas sektor. Karena itu, kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan BNN terus diperkuat.

“Kami sedang gencar melakukan pengungkapan ke atasnya, kalau barang ini dipakai tentu ada pengedar, tentunya ada bandar, tentu ada bandar lebih besar lagi. Dengan cara-cara ini kami berkolaborasi dengan Mabes, dengan BNN untuk pengungkapan lebih besar lagi,” ujar Karyoto.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan pentingnya memilah penanganan terhadap pengguna dan bandar narkoba.

“Tadi berdiskusi mengenai penyelesaian kasus-kasus narkoba melalui jalur persidangan dan melalui jalur rehabilitasi untuk para pemakai, pengguna, ataupun dalam hal ini kita anggap sebagai korban,” ujarnya.

Kejaksaan, kata dia, mendukung upaya rehabilitasi terhadap pengguna sebagai bagian dari keadilan restoratif.

Kendati, Kejati DKI Jakarta tetap mendorong hukuman maksimal, bahkan hukuman mati bagi bandar dan produsen narkotika.

“Kami berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat, jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera,” ujar dia.

Sementara itu, untuk para pengguna, Patris mengatakan pendekatan keadilan restoratif tetap menjadi pilihan, dengan catatan tidak disalahgunakan.

“Kepada para pengguna yang berstatus sebagai korban, secara maksimal kami akan menggunakan upaya-upaya restorative justice melalui rehabilitasi. Namun kita juga harus menemukan satu pola yang tepat jangan sampai dengan adanya anggapan bahwa pemakai ini adalah korban, dan akan direhabilitasi apabila tertangkap, jangan sampai masyarakat menganggap menggunakan narkoba ini bukan hal yang beresiko,” ujar dia.

“Karena nanti apabila tertangkap akan direhabilitasi. ini juga harus kita imbangi dengan penyuluhan bahayanya narkoba ini bagi kesehatan, dan bahaya narkoba ini bagi kelangsungan generasi muda kita,” dia menandaskan.

Dilain pihak, anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas mengapresiasi penegakan hukum di Jakarta dalam memberantas narkoba yang dinilainya sudah menunjukkan kemajuan.

“Alhamdulillah Komisi III sangat mengapresiasi kinerja Kapolda Metro Jaya yang sangat bagus dan juga turunnya kriminalisasi pencegahan narkoba bisa dicegah secara maksimal dan ke depan saya yakin komisi III juga yakin bahwa pencegahan di DKI Jakarta dan penanganannya sangat tegas dibanding wilayah-wilayah lain,” kata Hasbiallah.

Baca Juga :  Tender Gorden Rumdin DPR Rp43,5 M Janggal?

Sedangkan, di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti aksi premanisme dan tawuran yang kian mengkhawatirkan. Di mana, tak segan-segan ada yang menggunakan senjata tajam.

“Belakangan ini aksi premanisme di Indonesia kian mengkhawatirkan dan kelewatan. Salah satu yang jadi perhatian saya adalah aksi tawuran yang menggunakan senjata tajam yang sangat membahayakan warga dan belakangan ini marak terjadi di Jakarta, bahkan di lingkungan rumah saya,” kata dia.

Karena itu, Sahroni berharap jika Kapolres mendengar laporan adanya tawuran, harap segera ditindak secara serius.

“Jadi saya minta semua Kapolres kalau sudah menerima informasi bakal ada tawuran, maka langsung ditangkap saja dan ditindak serius. Tidak hanya di Jakarta tapi di seluruh Indonesia,” jelas dia.

Politikus NasDem ini menuturkan, para pelaku tawuran dan premanisme ini jangan sampai berpikir bahwa tak ada aparat yang berani menindak perilaku mereka.

“Jangan biarkan mereka semena-mena dan menganggap institusi ini nothing, pak. Negara kita punya harga diri, punya aparat yang bertugas. Jangan mau diinjak-injak oleh preman. Kita hajar premanisme dari pemimpin geng gedenya sampai selesai ke bawah,” pungkasnya.

Terkait premanisme, sebelumnmya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, tugas utama dari Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan organisasi kemasyarakaratan (Ormas) meresahkan.

Dia menyebut, satgas nantinya akan menegakkan aturan-aturan yang sudah ada terkait premanisme dan ormas.

“Jadi satgas ini lebih utamanya adalah bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada. Jadi siapa yang berbuat apa,” kata Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, terkait aturan ormas diantaranya ormas berbadan hukum, berada dinaungan Kementerian Hukum. Sehingga, jika ormas tersebut melakukan pelanggaran maka yang akan menindak adalah kementerian hukum.

Sementara, ormas yang tidak berbadan hukum tapi terdaftar di kementerian dalam negeri, maka yang akan menindak jika melakukan pelanggaran adalah kementerian yang dia pimpimpin.

Namun, kalau ormas melakukan tindak pidana maka akan ditindak oleh aparat penegak hukum.

“Sekali lagi, kalau pidana ya otomatis penegak hukum kepolisian. Kalau yang berbadan hukum, dari kementerian hukum. Kemudian kalau yang terdaftar di kementerian dalam negeri, otomatis dari kementerian dalam negeri. Salah satunya sanksinya adalah membuat surat pernyataan, surat untuk melepaskan status keterdaftarannya,” jelas dia.

Kemudian, untuk ormas yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar maka tidak akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Salah satunya, dana hibah.

“Nah apa resikonya ormas-ormas yang dinyatakan tidak terdaftar ini? Tidak mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah. Misalnya tidak mendapat dana hibah,” papar Tito.

Lebih lanjut, dia pun mengatakan, leading sektor dari Satgas Premanisme dan Ormas berada di Kemenko Polkam.

“Nanti ada satgas dari polkam, ada satgasnya. Nanti kemendagri salah satu bagian dari satgas itu,” imbuhnya. (fex/*)

Tags: , , , , , ,