Pengembang Perumahan Permata Sompok Asri Diduga Kelabui Konsumennya

Bandung, Pelitabaru.com-PT Bumi Rinjani Jaya selaku pengembang perumahan Permata Sompok Asri yang terletak di Jalan Katapang, Andir, Sompok, Bandung, diduga telah mengelabui sejumlah konsumen nya. Diketahui, konsumen yang telah membayar unit rumah hingga puluhan juta pada Desember 2020, namun pihak pengembang tak mewujudkan pembangunan rumah yang telah disepakatinya.

Berto Tumpal Harianja dari dari kantor Law Firm BTH & Partners selaku kuasa dari Dian Lusiana salah satu konsumen pengembang perumahan Permata Sompok Asri, mengaku kecewa atas transaksi yang tak kunjung ada rumah nya. Sehingga, pihaknya melayangkan surat teguran atau somasi kepada pihak pengembang.

“Bahwa klien kami memesan satu unit rumah yang terletak di Kavling Permata Sompok Asri Jalan Katapang Andir Sompok, Bandung. Dengan luas tanah 50 M2 dan luas bangunan 36 M2 yang dikenal sebagai Perumahan Permata Sompok Asri. Klien kami telah membayar atau menyetor uang sebesar Rp88 juta, tapi sampai dengan saat ini rumah tersebut belum diselesaikan pembangunannya atau mangkrak,” kata Berto di Bandung, Rabu (9/2/2022).

Berto juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan informasi yang dia peroleh, objek tanah tersebut belum dilunasi pembayarannya oleh PT.Bumi Rinjani Jaya kepada pemilik tanah yaitu saudara Ipan. “Sehingga proses pembangunan tidak dapat diteruskan,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, dia menambahkan, pihaknya telah dua kali mendatangi kantor pengembang untuk membicarakan serta menyelesaikan permasalahan tersebut. “Pada pertemuan waktu itu ada kesepakatan untuk mengembalikan uang klien kami sebesar Rp82.250.000,- yang mereka tuangkan dalam surat pernyataan tanggal 21 Januari 2022, akan tetapi sampai dengan saat ini tidak ada itikad baik dari pihak PT Bumi Rinjani Jaya untuk melaksanakan surat pernyataan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Cuaca Buruk, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup

Berto pun menyampaikan peringatan untuk segera mengembalikan uang kliennya selambat-lambatnya tiga hari kalender sejak surat somasi diterima oleh PT Bumi Rinjani Jaya. “Apabila sampai dengan batas waktu yang kami berikan tetapi mereka tidak mengindahkan, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Berto menegaskan, kasus serupa bukan hanya dialami oleh klien nya saja, namun sejumlah konsumen juga mengalami hal yang sama. Untuk itu, pihaknya telah membuka posko pengaduan. “Kami telah membuka posko pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh pengembang perumahan Permata Sompok Asri di nomor telepon 081260379274 karena informasi yang saya dapat, banyak yang mengalami hal serupa dengan klien kami,” tandasnya.

Sementara itu, Heriyanto selaku pimpinan proyek Perumahan Permata Sompok Asri ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak di respon, pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp pun hanya di baca tanpa di jawab. (adi)

Tags: ,