Semarang, Pelitabaru.com
Pengadaan meja dan kursi bagi siswa Sekolah Dasar (SD) di 9 kecamatan se-Kota Semarang, menuai kontroversi.
Sebab, anggaran yang masuk dalam APBD Perubahan TA 2023 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 19, 1 Miliar itu, diam-diam menyimpan aroma masalah.
Tidak tanggung-tanggung jumlah kursi dan meja yang akan diganti sebanyak 10.074 (sepuluh ribu, tujuh puluh empat) meja dan kursi dengan total anggaran mencapai Rp 19.190.970 .000 (Sembilan belas Miliar, Seratus sembilan puluh juta, Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Jumlah kursi sebanyak 10.074 buah dengan pagu anggaran Rp 8.361.420.000 dengan spesifikasi kursi pabrikan.
Begitu juga dengan meja siswa berjumlah 10.074 buah dengan pagu anggaran Rp 10.829.550 dengan spesifikasi meja pabrikan.
Berdasar investigasi, dalam pengadaan meja dan kursi untuk siswa SD di 9 kecamatan itu dimenangkan oleh PT Deka Sari Perkasa selaku penyedia barang .
PT Deka Sari Perkasa diketahui beralamat di Jl Paus Blok.A no 89 Rawamangun Jakarta Timur ditunjuk untuk penyediaan kursi dan meja dengan spesifikasi pabrikan.
Yang menarik, indikasi adanya penyimpangan itu terungkap dari nilai harga meja dan kursi.
Kursi siswa dengan spesifikasi pabrikan dengan merk brand INNOLA dengan kode AD (K) harga satuan Rp 730.000,00,
Sedangkan meja siswa dengan spesifikasi pabrikan dengan merk Brand INNOLA dengan kode NEST-01 dengan harga satuan Rp 1.100.000,00.
Sehingga total harga per set meja dan kursi Rp 1.830.000,0018.435. Bila di kalkulasi harga Meja sebanyak 10.074 senilai 11.081.400.000
Sedangkan harga kursi sebanyak 10.074 senilai Rp 7.354.020.000. Total satu set meja dan kursi Rp 18.435.420.000
Dari anggaran 19.190.970 .000 dikurangi total nilai satu set meja kursi Rp 18.435.420.000 ada selisih sebesar Rp 755.550.000.
Sekretaris KP2KKN Roni membenarkan adanya temuan dugaan masalah pengadaan meja dan kursi siswa di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) kota Semarang.
Menurut Roni, pengadaan meja dan kursi untuk siswa SD di 9 kecamatan itu masih dalam proses pendalaman.
“Kami masih mengumpulkan data terkait hal ini, untuk lebih valid lagi” kata Roni.
Dia menjelaskan, pengadaan barang berupa meja dan kursi untuk siswa SD itu bukanlah memakai sistem lelang atau tender, tapi melalui e-katalog.
“Jadi di situ ada semua spesifikasi yang dibutuhkan” katanya. (fuz/*)
Tags: APBD, Disdik, Kota Semarang, KP2KKN