Bogor, Pelitabaru.com
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, hingga saat ini belum mengetahui apakah pencemaran Sungai Cileungsi, berasal dari limbah pabrik atau yang lain.
DLH berkilah, hingga saat ini sampel air Sungai Cileungsi, masih dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Sebelumnya, Sungai Cileungsi mengeluarkan busa putih di atas permukaannya, beberapa waktu lalu.
Diduga, busa putih itu merupakan hasil limbah yang sengaja dibuang ke sungai.
“Kami belum bisa memastikan apakah pencemaran itu akibat limbah pabrik atau bukan,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Holid Mawardi, kepada awak media.
Menurut dia, hasil baru akan diketahui dalam waktu 14 hari kerja sejak sampel air sungai Cileungsi dilakukan uji laboratorium.
Ia juga menegaskan, Pemkab Bogor akan memberikan sanksi administrasi apabila dalam hasil laboratorium dinyatakan pencemaran berasal dari limbah Pabrik. Sanksi ini juga berlaku bagi seluruh pabrik yang membuang limbahnya ke sungai Cileungsi.
Menurut dia, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ia menjelaskan, sanksi bagi pelanggar ketentuan mengenai penanganan limbah bisa berupa teguran tertulis, denda, pembekuan izin operasi, hingga penutupan tempat usaha.(dkw)
Tags: Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Bogor, Pencemaran Sungai, Sungai Cileungsi
-
Disdik Diminta Evaluasi Kepsek SDN Pabuaran 05 Cibinong
-
Amanat Kasad Tegaskan Komitmen TNI AD Wujudkan Ketahanan Nasional Di Bacakan Saat Upacara 17an Di Kodim Blitar
-
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
-
Camat Nanggung Ajak Generasi Muda Bangkit Menuju Bogor Istimewa dan Gemilang