Bogor, Pelitabaru.com
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras (miras) hasil penindakan.
Total nilai barang yang dihancurkan diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,4 miliar.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di area Stadion Pakansari, Cibinong, pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan terima kasih atas kolaborasi yang kuat antara Forkopimda, Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas, Organisasi Kemasyarakatan, dan partisipasi aktif masyarakat.
“Memang langkah-langkah yang kami ambil belum sempurna, belum tuntas semuanya. Kalau kita ingin tuntas, kita ingin selesai, kuncinya satu, bukan hanya pemerintah, tetapi butuh dukungan dan peran serta aktif dari seluruh masyarakat,” kata Bupati Rudy Susmanto.
Rudy Susmanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari operasi yang berkelanjutan, bukan hanya satu kejadian. Penindakan tersebut menyasar dua komoditas utama, toko-toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan toko-toko yang menjual rokok tanpa cukai.
“Di Kabupaten Bogor, untuk minuman beralkohol, kami tidak mengeluarkan izin secara bebas. Dan terkait rokok tanpa cukai, tentu kita punya semangat yang sama untuk memberantasnya,” katanya
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, membeberkan bahwa total barang yang dimusnahkan pada hari ini diperkirakan bernilai kurang lebih Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Finari juga mengungkapkan bahwa secara keseluruhan di Jawa Barat, Bea Cukai menargetkan penindakan sebesar 78,5 juta batang rokok ilegal. Sampai dengan hari ini, realisasi penindakan sudah mencapai 78 juta batang.
“Peredaran rokok ilegal marak karena harganya yang murah, yang memicu konsumen beralih dari rokok legal. Pemasaran rokok ilegal ini ditemukan di toko-toko dan warung-warung, dengan daerah rawan meliputi Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung,” katanya. (Fex)
Tags: Bea Cukai, Miras, pemusnahan, rokok ilegal