Merauke. pelitabaru.com
Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511//DY mengamankan seorang WNA berinisial B.N (49) yang diduga melintas secara ilegal dari Papua Nugini menuju Republik Indonesia melalui Kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Selasa (30/05/2023).
Penangkapan WNA yang melintas secara ilegal tersebut diawali dengan pelaksanaan Patroli oleh Pos Komando Taktis (Kotis) Satgas Yonif 511/DY yang dipimpin langsung oleh Pasiops Satgas Yonif 511/DY Lettu Inf Sena Nurjabar, S.Tr.Han.
Dalam keterangannya, Pasiops Satgas Yonif 511/DY menjelaskan bahwa Selasa pagi hari pasi ops beserta 9 anggota lainnya, melaksanakan patroli untuk menelusuri jalan-jalan tikus.
Sekitar pukul 05.30 WIT, padukan yang berpatroli melihat ada seorang Warga Negara Asing (WNA) datang dari arah Papua Nugini hendak melintas ke arah Indonesia tanpa melalui jalur PLBN.
“WNA tersebut langsung kami amankan, kemudian kami laporkan ke Dansatgas,” jelasnya.
Ditempat terpisah Dansatgas Yonif 511/DY Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi keimigrasian saat melintas, sehingga anggota yang berpatroli langsung mengamankan WNA tersebut. Dari hasil pemeriksaan bersangkutan mengaku melintas menuju ke Indonesia Untuk berbelanja bahan sembako.
“Terkait laporan tersebut kami langsung tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Instansi terkait yaitu Polsek Sota, Pihak PLBN dan Imigrasi Perbatasan Sota untuk proses lebih lanjut sesuai dengan prosedural Hukum yang berlaku,” ucap Dansatgas Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P.
Selanjutnya, setelah dilaksanakan tahap demi tahap pemeriksaan sampai dengan selesai, kemudian B.N diberikan himbauan agar kedepannya tidak lagi melewati jalan tikus untuk menuju ke Indonesia. Dari Pos Imigrasi Perbatasan Sota kemudian B.N di Deportasi ke Papua Nugini.
Dikatakan, kegiatan Patroli ini bertujuan untuk menegakkan Kedaulatan NKRI dan mencegah terjadinya gangguan keamanan serta memberikan tindakan tegas terhadap pelaku yang menyelundupkan barang terlarang maupun barang ilegal lainnya.(fuz/rel)
Tags: Letkol Inf Rully Noriza, NKRI, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511//DY, WNA