Pasangan Dadang-Sahrul Gunawan Menang

Foto: Pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung, Pelitabaru.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menyatakan sudah menerima putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Nia-Usman. Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan putusan itu memutuskan tidak menerima gugatan PHPU dari pasangan nomor 1 Nia Kurnia-Usman Sayogi.

Sehingga pasangan nomor 3 yakni Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan yang mendapat suara terbanyak dipastikan menang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung.

“Iya nomor tiga (menang), tinggal menunggu penetapan saja, pelantikan itu setelah penetapan,” kata Agus di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/3/2021).

Menurutnya, pihak KPU sendiri kini tengah merumuskan jadwal penetapan pemenang Pilbup Bandung tersebut. Adapun kemungkinan penetapan itu akan dilakukan pada Sabtu (20/3).

“Sudah ada, putusan dari MK sudah kami terima,” ujar Agus.

Adapun hasil dari rekapitulasi tingkat Kabupaten Bandung itu, Dadang-Sahrul dinyatakan menang dengan mendapat sebanyak 928.602 suara, mengungguli dua pasangan lainnya yakni Kurnia Agustina-Usman Sayogi, dan Yena Masoem-Atep. Kurnia-Usman menduduki peringkat kedua dengan mendapat 511.413 suara, sedangkan pasangan Yena-Atep menduduki peringkat terakhir dengan mendapat 217.780 suara.

Sementara itu, Dadang Supriatna yang menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Bandung mengajak para pasangan calon (paslon) lainnya untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bandung.

“Kepada Paslon nomor satu Teh Nia dan Kang Usman, dan nomor dua Teh Yena dan Kang Atep, kami mengajak untuk mari membangun Kabupaten Bandung bersama lima tahun ke depan sehingga Kabupaten Bandung akan maju di masa yang akan datang,” kata Dadang.

Menurutnya, kemenangannya di ajang kontestasi politik itu merupakan kemenangan bersama. Sehingga ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat maupun TNI dan Polri bersinergi bersamanya selama periode kepemimpinannya.

Terlebih lagi, kata dia, permasalahan pandemi Covid-19 yang berpengaruh ke semua aspek masyarakat masih menjadi tugas bersama untuk dituntaskan.

Baca Juga :  Ketua KPU Temui Sejumlah Pimpinan Pusat Muhammadiyah

“Karena tanpa kebersamaan kita tidak akan sukses. Hatur nuhun,” ujar Dadang.

Pilkada serentak sendiri dilaksanakan di Kabupaten Bandung pada 9 Desember 2020 lalu. Sesaat setelah proses pemungutan suara usai, dua pasangan calon yakni pasangan Nia-Usman dan Dadang-Sahrul saling klaim kemenangan.

Pasangan Dadang-Sahrul sendiri diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sosial (PKS). Sedangkan pasangan Nia-Usman diusung oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra.(adi/kpr/*)

Tags: , , , , ,