Jakarta, Pelitabaru.com
Kontroversi terkait ucapan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpamakan suara adzan sama mengganggunya dengan gonggongan anjing, menuai banyak reaksi. Salah satu yang turut angkat biacara adalah Pengurus Pusat Muslimah Parmusi.
Ketua Umum PP Muslimah Parmusi, Nurhayati Payapo mengatakan, sangat tidak etis menyamakan suara azan seperti gonggongan anjing. Nurhayati pun meminta agar Presiden Jokowi mencopot Yaqut.
“Pimpinan Pusat Muslimah Parmusi mengecam terhadap pernyataan Menteri Agama Yaqut yang dalam menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing. PP Muslimah Parmusi mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Menag Yaqut karena sudah menistakan agama Islam,” kata Ketua Umum PP Muslimah Parmusi, Nurhayati Payapo dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Kecaman juga disuarakan Pengurus Pusat Pemuda Persatuan Umat Islam (PUI). Sekjen Pemuda PUI, Jumadi mengatakan, pernyataan Menag Yaqut telah memancing kemarahan umat Islam.
“Seluruh rakyat Indonesia, apapun agamanya sudah paham dan saling bertoleransi dengan suara azan di masjid. Jadi ini bukan masalah yang perlu dipersoalkan Menag. Pernyataan Menag lah yang memicu kegaduhan dan perpecahan antar umat beragama,” kata Jumadi.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menolak laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, yang melaporkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Dalam laporannya, Roy Suryo mempersangkakan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dan pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 tentang ITE.
“Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro tidak seperti biasa saya keluar membawa tanda bukti lapor saya hari ini tidak berhasil membawa bukti lapor,” ujar Roy kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Menurut Roy Suryo, ada dua alasan pihak kepolisian menolak laporannya. Pertama pernyataan Menag soal suara toa Masjid dan suara gonggongan anjing tidak memenuhi unsur penistaan agama seperti yang dilaporannya. Ia menyertakan pasal 156A tentang penistaan agama dalam laporannya tersebut.
“Pendapat kami sama dengan pendapat masyarakat, jadi ada satu hal tidak pantas dilakukan hanya sayangnya di pasal 156A hal tidak pantas itu menurut konsultasi pihak kepolisian belum bisa masuk unsur pidana di pasal 156A,” kata Roy.
Selain itu, lanjut Roy, alasan polisi menolak laporan tersebut adalah karena locus de licti atau tempat kejadian saat Yaqut menyebutkan pernyataan itu di Pekanbaru, Riau. Maka semestinya Roy melaporkannya ke Polda Riau atau Bareskrim Polri. Karena itu, dia menyayangkan penolakan laporan yang dibuatnya itu.
“Jadi saya berharap belum berhasilnya (laporan) kami tidak membuat eskalasi lebih besar di masyarakat dan semoga masyarakat bisa sementara memaklumi hal ini dan akan ada nyali lebih besar dari penegak hukum untuk proses kasus ini,” keluh Roy Suryo.
Sebelumnya, pernyataan Menag Yaqut menuai kecaman dari berbagi pihak. Karena dianggap membandingkan suara toa Masjid dan Musala dengan suara gonggongan anjing. Hal ini dikatakan saat Yaqut membahas soal surat edaran tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Surat edaran itu mengatur soal batas volume dari toa atau pengeras suara di Masjid maupun Mushala yang hanya diperbolehkan maksimal 100 dB (desibel) agar tidak mengganggu warga.
Dia mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di mushala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” jelas Yaqut. (ahp/*)
Tags: Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan pernyataan kontroversial dengan menganalogikan adzan dengan gonggongan anjing. (Foto: istimewa)